JawaPos.com - Masih maraknya berbagai aksi pencurian di beberapa wilayah membuat polisi harus bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Berbagai macam cara dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian hingga menimbulkan korban.
Dijaman serba digital ini, banyak modus baru yang terjadi dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Salah satunya dengan modus janjian jual beli HP dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).
Tiga pelaku aksi pencurian yang berhasil ditangkap polidi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang ini memakan korban dengan melakukan kekerasan.
ABD (19), RMD (22), dan GP (22) diamakan Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku ABD, yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD," ungkap Evarmon saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Evarmon menjelaskan, para pelaku telah melancarkan aksi pencurian ternyata telah sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama.
Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.