← Beranda
Soal Ruko yang Makan Bahu Jalan, DPRD DKI Pertimbangkan Panggil Sudin Citata Jakut
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 17 Mei 2023 | 03.34 WIB
Ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan anggota lain untuk memanggi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sehubungan dengan viralnya bangunan ruko di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memakan bahu jalan.

"Kita omongkan dulu dengan teman-teman akan panggil (suku dinas) Citata," ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5).
 
Baca Juga: Lulus S2 di Amerika Serikat, Putra Dewi Yull Raih 3 Penghargaan Sekaligus
 
Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mendorong agar Pemkot Jakarta Utara menindak tegas bangunan yang melakukan pelanggaran tanpa izin dengan berpatokan pada Peraturan Daerah yang berlaku.
 
"Perda mengatakan tidak boleh membangun di atas saluran apalagi saluran itu fasos fasum," tegasnya. 
 
Syarif meyakini bahwa tidak mungkin pemerintah daerah memberikan izin untuk membangun bangunan dengan memakan bahu jalan. Apalagi membangun di atas saluran air.
 
Baca Juga: Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Transjakarta, Korban Panik Kepala Pelaku Dipukul Pakai Botol Air Mineral
 
"Saya sih yakin tidak akan keluar (izinnya). Berarti itu pelanggaran nyerobot tanah negara fasos fasum ya harus ditindak tegas," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 
 
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.
 
Baca Juga: LSP KPK Beri Predikat Kompeten Kepada Dirjen Eko Sebagai Ahli Pembangun Integritas
 
"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,'," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.
 
"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.
EDITOR: Banu Adikara