← Beranda
Cerita LBH Jakarta Bela Warga Pancoran Buntu 2 Terkait Pelanggaran HAM
Banu Adikara• Jumat, 4 November 2022 | 03.12 WIB
Photo
JawaPos.com - Polemik lahan di Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan antara warga setempat dengan PT Pertamina masih terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut turun tangan membantu warga dalam kasus ini karena diduga sudah terjadi pelanggaran HAM.

Perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah dalam diskusi publik bertajuk 'Penggusuran atau Penataan Pancoran Buntu' di Aula Pamentas Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11) menceritakan upaya pihaknya dalam membela hal penghuni lahan Pancoran Buntu 2.

Jihan menceritakan bahwa perjuangan pihaknya dimulai dari aksi unjuk rasa hingga melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan Pertamina kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan serta Ombudsman Republik Indonesia. Dalam serangkaian upaya pembelaan yang dilakukan Jihan menyebut bahwa sempat terjadi bentrok antara pemghuni lahan dengan ormas dan pihak kepolisian pada bulan Maret lalu.

"Awalnya kami lapor ke Ombudsman DKI Jakarta, tetapi dialihkan ke Ombudsman RI. April 2022, kami memenuhi panggilan Ombudsman. Ketika itu panjang lebar kami sampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi pihak Ombudsman justru kembali mempertanyakan soal legitimasi kepemilikan lahan," ungkap Jihan dalam keterangannya.

Atas hal tersebut, Jihan mengaku kecewa karena akhirnya laporan tersebut tidak diproses.

"Kami semua walkout," imbuhnya.

Terlepas dari pelanggaran HAM yang terjadi, Jihan mengakui adanya sejumlah dokumen kepemilikan atas lahan Pancoran Buntu 2 yang dimiliki Pertamina. Namun, dirinya bersikukuh warga berhak atas tanah seluas 4,4 hektar itu karena telah menempati dan tinggal di lahan sejak puluhan tahun lalu.

"Dalam pemulihan aset harus dilihat aspek sosial, bukan hanya hukum. Warga yang menempati lahan sudah puluhan tahun tinggal, Pertamina yang kini mengaku sebagai pemilik (lahan) ke mana saja?" ungkap Jihan.

 

Patuhi Keputusan Hakim

 

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr Beniharmoni Harefa memaparkan tentang Res Judicata Pro Veritate Habetur. Hal ini menyebutkan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dipatuhi.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, lahan Pancoran Buntu 2 sempat digugat mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, berdasarkan putusan Nomor: 585/PK/PDT/1992 dan Nomor: 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996, Mahkamah Agung menyatakan PT Pertamina merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah di Pancoran Buntu 2.

"Putusan (hakim, Red) selalu diterima sebagai suatu kebenaran. Sebuah putusan (hakim, Red) membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, semua pihak wajib mematuhi keputusan," paparnya.

Walau begitu, Beniharmoni mengimbau kepada Pertamina dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan aset secara humanis. Salah satunya adalah dengan memberikan uang pindah kepada warga yang saat ini berada di lahan tersebut.

"Yang terpenting adalah sosialisasi terkait pemulihan aset dan edukasi hukum," tutupnya.
EDITOR: Banu Adikara