JawaPos.com – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin mengemudi (SIM) di Jakarta kini tidak perlu susah jauh-jauh ke Satpas Daan Mogot Jakarta.
Melansir ANTARA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (24/4).
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu (24/4) , mengumumkan bahwa layanan SIM ini akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan tersebut tersebar di beberapa titik strategis, termasuk:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan SIM keliling ini termasuk membawa KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.