← Beranda
Ini Sejumlah Pertimbangan Muhammadiyah Perbolehkan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Abdul RahmanSenin, 16 Maret 2026 | 23.01 WIB
Penyaluran daging dari hewan dam jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk WNI di Saudi. (Foto: Humas Baznas)

 

JawaPos.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons sejumlah pertanyaan yang muncul sejak tahun 2022 hingga 2026 terkait polemik penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji yang dilakukan di luar Tanah Suci. 

Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dinyatakan bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci. Namun, dinamika perubahan realitas sosial, ekonomi, dan lingkungan menuntut adanya ijtihad baru. 

Oleh karena itu, Muhammadiyah memandang penyembelihan hewan dam di Tanah Air diperbolehkan dengan pertimbangan utama adanya kemaslahatan yang lebih luas.

"Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syar'i," kata Muhammadiyah dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Bagaimana Jika Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Penjelasan dan Dampaknya Menurut Islam

"Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di Tanah Air," imbuhnya.

Muhammadiyah memiliki sejumlah pertimbangan memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam.

Berikut sejumlah pertimbangan PP Muhammadiyah memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Air:

1. Pertimbangan Kerusakan Lingkungan

Salah satu pertimbangan PP Muhammadiyah adalah dampak ekologis dari penyembelihan hewan kurban atau dam dalam jumlah besar selama musim haji. Proses penyembelihan massal di kawasan seperti Mina dan sekitarnya selama ini menimbulkan tantangan lingkungan yang serius.

Limbah peternakan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari tanah dan sumber air di kawasan tersebut. Selain itu, emisi gas metana dari limbah hewan juga dapat menurunkan kualitas udara. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip hifẓ al-bī‘ah dalam syariat Islam, yaitu kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

"Berbagai kajian mengenai ekosistem haji juga telah lama menyoroti persoalan ini, yang bahkan dapat disaksikan secara langsung di area sekitar tempat penyembelihan," ungkap Muhammadiyah.

2. Kebutuhan Akan Gizi dan Problem Stunting di Indonesia

Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan kondisi sosial dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Dalam pandangan ulama klasik, daging dam umumnya diperuntukkan bagi fakir miskin di Tanah Suci.

Namun, kondisi kesejahteraan di Arab Saudi saat ini dinilai telah mengalami surplus. Bahkan dalam praktiknya, sebagian daging dam yang dihasilkan di sana juga disalurkan ke berbagai negara lain.

Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam bidang gizi dan kemiskinan. Data pada Maret 2025 mencatat sekitar 23,85 juta penduduk masih berada dalam kategori miskin, sementara angka kemiskinan ekstrem berada di kisaran 1 persen secara nasional.

Selain itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan angka prevalensi stunting sekitar 19,8 persen. Padahal, konsumsi protein hewani merupakan faktor penting dalam mencegah gangguan pertumbuhan anak.

"Jika penyembelihan dam dilakukan di Indonesia dan didistribusikan ke wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, maka manfaatnya dinilai dapat lebih tepat sasaran sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat," tuturnya.

3. Aspek Efisiensi dan Biosekuriti

Pertimbangan lainnya adalah faktor efisiensi sumber daya serta aspek biosekuriti atau keamanan kesehatan. Selama ini, upaya mendatangkan daging hasil sembelihan dam dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai kurang efektif secara ekonomi.

"Uji coba pengiriman daging dam pada tahun 2023 menunjukkan bahwa biaya logistik, mulai dari pemotongan, pembekuan, hingga pengapalan menggunakan kontainer berpendingin, cukup tinggi. Besarnya biaya operasional ini sering kali tidak sebanding dengan nilai per ekor hewan,"paparnya.

EDITOR: Abdul Rahman