← Beranda
Istri Almarhum Presiden Soekarno Didenda Rp22,5 Juta Gegara Aniaya Eks Asisten dan Manager
Antara• Kamis, 8 Oktober 2026 | 01.50 WIB
Istri keenam Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno, Ratna Sari Dewi saat mengunjungi pameran arsip statis Sukarno di Gedung ANRI, Jakarta Barat. (ANRI via ANTARA)

 

JawaPos.com - Dewi Sukarno, Selasa (6/10), istri almarhum Presiden Soekarno diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar 200.000 yen (Rp22,5 juta). Hal ini karena melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Dewi Sukarno adalah seorang tokoh televisi Jepang berusia 86 tahun yang juga merupakan janda presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Saat membacakan putusan di Pengadilan Distrik Tokyo, Hakim Toshikazu Ishida menyatakan bahwa tindakan melemparkan gelas sampanye ke arah korban adalah hal yang berbahaya dan "tidak ada keadaan yang meringankan."

Jaksa penuntut sebelumnya telah mengajukan tuntutan dengan jumlah denda yang sama.

Terdakwa bersikeras bahwa dia tidak melempar gelas tersebut, namun pengadilan mengakui adanya tindakan itu berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer.

Baca Juga: Dewi Soekarno Terancam Denda Rp 22 Juta karena Aniaya Dua Perempuan di Jepang

Menurut putusan tersebut, Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu, serta memukul dan menendang manajernya saat itu di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober tahun yang sama.

Dia menyatakan penyesalannya selama persidangan. Menurut pengacaranya, dia mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.

Dewi, yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing. Dia merupakan salah satu dari sejumlah perempuan yang pernah menikah dengan Sukarno.

EDITOR: Kuswandi