JawaPos.com - Otoritas Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah Wakil Menteri Perminyakan Ali Maarij al-Bahadly. Aparat menyita uang tunai senilai sekitar USD 11 juta atau setara Rp 228 miliar, ditambah 4 miliar dinar Irak atau sekitar USD 3 juta, yang diduga disembunyikan di balik dinding rumah mewahnya di kawasan elit Zayouna, Baghdad.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena memperlihatkan cara penyimpanan uang hasil dugaan korupsi yang tidak biasa. Rekaman yang dirilis media pemerintah memperlihatkan petugas keamanan membongkar dinding rumah untuk mengeluarkan tas-tas berisi uang tunai.
Temuan tersebut mengingatkan pada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Dalam beberapa penggeledahan rumah mewah, kafe hingga money changer, penyidik juga menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pengungkapan di Irak menunjukkan pola serupa, yakni dugaan penyembunyian aset dalam jumlah fantastis di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari pelacakan aparat.
Ditangkap Terkait Dugaan Penyelundupan Minyak untuk Jaringan Iran
Ali Maarij al-Bahadly sendiri ditangkap sebelum fajar di kediamannya. Dewan Kehakiman Agung Irak menyatakan pemeriksaan awal terhadap pejabat tersebut berujung pada penyitaan uang tunai dalam jumlah besar beserta sejumlah aset properti. Investigasi masih terus berlangsung.
Baca Juga: Kemenkes Buka Suara Soal Dokter PPDS Unri yang Tewas di Dekat RSUD Tengku Rafian Siak
Sebelumnya, Departemen Keuangan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada al-Bahadly pada Mei lalu berdasarkan Executive Order 13902.
Washington menuduhnya memanfaatkan jabatannya untuk membantu jaringan yang berafiliasi dengan Iran melakukan penyelundupan minyak melalui berbagai cara, mulai dari memalsukan sertifikat asal minyak, mencampur minyak Iran dengan minyak Irak, hingga mengekspornya ke luar negeri.
AS juga menuduh al-Bahadly memberikan dukungan finansial kepada sejumlah individu dan kelompok yang telah dikenai sanksi, termasuk penyelundup minyak Salim Ahmed Said serta kelompok Asaib Ahl al-Haq.
Pernah Jadi Politikus dan Pimpinan Perusahaan Minyak
Mengutip Aawsat, karir al-Bahadly dimulai di sektor migas Irak setelah 2003 sebagai kepala operasi pengeboran di ladang minyak Maysan. Ia kemudian menjabat Direktur Jenderal sekaligus Ketua Maysan Oil Company.
Di dunia politik, ia pernah terpilih sebagai anggota parlemen pada 2014 melalui Koalisi State of Law dan memimpin Komite Minyak serta Energi parlemen Irak.
Belakangan, ia bergabung dengan Koalisi Reconstruction and Development yang dipimpin Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani dan sempat diusulkan menduduki posisi penting di Kementerian Perminyakan sebelum akhirnya menghadapi veto dari Amerika Serikat dan kemudian ditangkap.
Dugaan Korupsi Sudah Mengakar
Seorang mantan pejabat Kementerian Perminyakan Irak yang enggan disebutkan namanya mengatakan al-Bahadly bekerja dalam sistem yang melibatkan banyak kekuatan politik berpengaruh.
Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Bisa Bikin Klaim Asuransi Mobil Ditolak, Ini Penjelasan dan Aturannya
"Ia bekerja dalam sebuah sistem yang terintegrasi, di mana sebagian besar kekuatan politik yang dominan ikut terlibat namun tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban."
Meski tidak membebaskan al-Bahadly dari tuduhan korupsi, sumber tersebut menilai pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya menyasar individu tanpa menyentuh kelompok-kelompok politik yang selama ini melindungi para pejabat.
Seperti juga di Indonesia, kasus ini memicu perhatian luas di Irak. Banyak warga terkejut melihat metode para tersangka menyembunyikan uang, mulai dari ruang rahasia di balik tembok hingga lubang bawah tanah.
Besarnya nilai uang yang ditemukan juga memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Sejumlah pengamat meyakini aset yang berhasil ditemukan aparat kemungkinan hanya sebagian kecil dari dana publik yang diduga telah diselewengkan.
Di sisi lain, sejumlah analis menilai langkah pemerintah Irak menangkap pejabat tinggi sektor minyak juga tidak lepas dari tekanan Amerika Serikat yang ingin membatasi pengaruh Iran di negara tersebut.
Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, Dewan Kehakiman Agung Irak juga mengumumkan Pengadilan Kriminal Diyala menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tiga orang yang terbukti menggelapkan dana kompensasi bagi keluarga korban tewas dan korban luka akibat aksi terorisme.
Mereka diketahui menerbitkan 301 cek palsu untuk mengalihkan dana kompensasi ke rekening operasional kantor pemerintah daerah.
Sementara itu, mantan anggota parlemen Mohammed al-Sayhood, yang juga merupakan sepupu Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani, dibebaskan dengan jaminan setelah ditahan dalam penyelidikan dugaan korupsi. Menurut sumber keamanan, pembebasan tersebut dilakukan karena alasan kesehatan.