JawaPos.com - Pemerintah Inggris membuka jalur baru untuk mempercepat pembangunan pusat data yang dinilai penting bagi pengembangan ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Melalui skema Nationally Significant Infrastructure Projects (NSIP), pengembang pusat data kini dapat mengajukan status sebagai proyek infrastruktur berkepentingan nasional sehingga proses perizinannya dapat ditangani pemerintah pusat, bukan semata melalui mekanisme pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menandai perubahan pendekatan Inggris dalam memandang pusat data. Jika sebelumnya fasilitas ini lebih banyak diperlakukan sebagai proyek pembangunan biasa, kini pusat data mulai disejajarkan dengan infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik dan jaringan perkeretaapian.
Dilansir dari Tom's Hardware, Rabu (8/7/2026), pemerintah sebelumnya telah memasukkan pusat data ke dalam daftar proyek yang dapat mengajukan status NSIP. Namun, status tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pengembang tetap harus mengajukan permohonan, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat setelah proyek dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perencanaan nasional.
Baca Juga: Honda Ikut Berebut Peluang AI, Baterai Kendaraan Listrik Kini Dialihkan ke Pusat Data
Firma hukum Womble Bond Dickinson yang dikutip dalam laporan tersebut menjelaskan, "Pusat data tidak secara otomatis memperoleh persetujuan sebagai NSIP. Skema NSIP beroperasi berdasarkan pengajuan dari pengembang. Sebuah proyek pusat data dapat diarahkan ke dalam rezim NSIP apabila Menteri terkait menilai proyek tersebut memiliki kepentingan nasional dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 35 Planning Act 2008."
Firma itu juga menambahkan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan pedoman yang menjelaskan secara rinci kriteria pusat data yang dapat memenuhi status tersebut.
Kementerian Perumahan, Komunitas, dan Pemerintah Daerah Inggris (MHCLG) memperkirakan kebijakan baru ini dapat memangkas proses perencanaan dan pengajuan izin hingga satu tahun. Selain itu, pengembang berpotensi menghemat biaya hingga USD 1,3 miliar atau sekitar Rp23,3 triliun dengan kurs Rp17.970 per dolar AS. Pemerintah juga akan memberikan dukungan teknis serta masukan dari Planning Inspectorate sebelum permohonan diajukan agar proses perizinan berlangsung lebih efisien.
Perubahan tersebut dinilai sebagai upaya Inggris menghindari persoalan yang kini dihadapi Amerika Serikat. Di negara itu, banyak proyek pusat data menghadapi penolakan masyarakat melalui gerakan Not In My Backyard (NIMBY), yang memicu sengketa hukum panjang di tingkat kota, county, hingga negara bagian. Akibatnya, lebih dari 75 proyek pusat data senilai sekitar USD 130 miliar atau sekitar Rp2.335,9 triliun tertunda hanya pada kuartal pertama 2026.
Sejauh ini, tiga proyek telah memperoleh manfaat dari klasifikasi NSIP. Sementara itu, lebih dari 80 proyek telah memanfaatkan layanan pra-pengajuan yang disediakan Planning Inspectorate guna mempercepat proses pengembangan. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mempercepat pembangunan infrastruktur digital tanpa mengurangi kepastian hukum dalam proses perizinan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai masih terdapat ruang yang perlu diperjelas. Ketiadaan kriteria resmi dikhawatirkan membuka peluang hampir seluruh pusat data AI mengajukan status sebagai proyek berkepentingan nasional. Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Department for Science, Innovation and Technology (DSIT) disebut tengah menyiapkan National Policy Statement (NPS) yang akan menjadi pedoman resmi bagi sektor pusat data.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa persaingan membangun ekosistem AI tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan mengembangkan model kecerdasan buatan, tetapi juga oleh kecepatan menghadirkan infrastruktur pendukungnya. Bagi Inggris, penyederhanaan proses pembangunan pusat data menjadi bagian dari strategi menjaga daya saing investasi digital sekaligus memperkuat posisi negara tersebut dalam industri teknologi global.