← Beranda
Israel Kian Gencar Lakukan Aneksasi ke Komunitas Bedouin dan Penggembala di Tepi Barat, Palestina
KuswandiRabu, 10 Juni 2026 | 23.34 WIB
Lebih dari 500.000 pemukim ilegal kini tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat, serta sekitar 220.000 lainnya di Yerusalem Timur. (Al Jazeera)

 

JawaPos.com - Israel kian gencar melakukan aneksasi ke komunitas bedouin dan penggembala di Tepi Barat, Palestina. Pembersihan etnis ini, bukan dilakukan individu, namuan dilakukan oleh Israel sebagai institusi negara.

Dalam laporan Amnesty Internasional yang berjudul “Erasing anything Palestinian: Israel's ethnic cleansing of West Bank Bedouin and herding communities” (Menghapus semua hal terkait Palestina: Pembersihan etnis oleh Israel atas komunitas Bedouin dan penggembala di Tepi Barat), mengungkap bagaimana pemerintah Israel telah menjadikan aneksasi formal atas wilayah Palestina sebagai tujuan kebijakan mereka secara eksplisit.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina. Ini bukanlah perbuatan aktor-aktor individual, atau apa yang berulang kali disebut oleh komunitas internasional sebagai sekadar ulah pemukim ekstremis, organisasi, atau satu atau dua menteri. Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia,” kata Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International. 

Dalam laporannya, Amnesty International meneliti 27 komunitas Bedouin dan penggembala di Area C yang dipindahkan secara paksa antara tahun 2023 dan 2025 atau berisiko dipindahkan. Tim peneliti mewawancarai 45 warga Palestina dari 12 komunitas, yang dipindahkan atau berisiko dipindahkan, serta 19 pengacara, aktivis yang menyaksikan insiden kekerasan pemukim, jurnalis, dan perwakilan LSM Israel dan Palestina.  

Amnesty International juga memverifikasi lebih dari 420 video dan gambar, dan melakukan analisis pernyataan resmi pemerintah, perjanjian, undang-undang, perubahan tata kelola, catatan pengadilan, peta, citra satelit, laporan PBB dan masyarakat sipil, dan materi sumber terbuka lainnya. 

Organisasi ini membagikan temuannya kepada pihak berwenang Israel pada tanggal 13 Mei. Kementerian Pertahanan menanggapi pada tanggal 23 Mei dengan menyatakan bahwa pasukannya telah menanggapi insiden kekerasan pemukim, menangkap tersangka jika perlu, dan menyelidiki kasus-kasus di mana pasukan mungkin gagal mematuhi perintah atau gagal bertindak untuk menghentikan kekerasan pemukim.  

Namun, bukti-bukti yang didokumentasikan oleh Amnesty International menunjukkan realitas yang berbeda. Ini termasuk adanya bukti niat Israel untuk melakukan pembersihan etnis dan mencaplok Area C. Laporan ini juga memaparkan kampanye kekerasan yang telah berlangsung lama oleh para pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat meningkat drastis di bawah pemerintahan Israel saat ini, yang menyebabkan rekor jumlah pembunuhan dan luka-luka, pengusiran, perusakan properti, dan perampasan tanah secara ilegal.  

Riset ini pun menunjukkan bahwa otoritas Israel telah dengan sengaja menciptakan lingkungan impunitas yang meluas bagi pemukim yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, sehingga memicu kekerasan lebih lanjut. Dalam beberapa kasus yang didokumentasikan oleh Amnesty, warga Palestina yang melaporkan kekerasan pemukim justru diinterogasi, didenda, atau ditangkap secara sewenang-wenang oleh otoritas Israel, yang menurut hukum internasional berkewajiban untuk melindungi mereka. 

“Laporan kami mengungkap bahwa pelanggaran ini bukanlah hasil dari segelintir ‘oknum jahat’. Kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim merupakan komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang direstui negara, sebagai bagian utama dari upaya mempertahankan sistem apartheid Israel.” 

Penelitian Amnesty ini menunjukkan bahwa warga Palestina secara paksa diusir dari tanah leluhur mereka, diputus dari mata pencaharian mereka, dan diteror hingga meninggalkan rumah mereka di tengah lonjakan serangan pemukim yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang secara terbuka didukung dan difasilitasi secara aktif oleh pemerintah Israel, yang terang-terangan ingin mencaplok sebagian besar wilayah Palestina. 

Masyarakat Palestina di seluruh Lembah Yordan dan Perbukitan Hebron Selatan yang menghadapi penggusuran terus melakukan perlawanan, bertekad untuk tetap berada di tanah yang telah mereka huni selama beberapa generasi. Amnesty International menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak demi melindungi mereka. 

Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel Terkait Pelanggaran Hak Warga Palestina di Tepi Barat

Namun, meskipun negara-negara memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk bertindak mengakhiri pendudukan ilegal dan sistem apartheid Israel, komunitas internasional berulang kali gagal untuk bertindak. 

“Komunitas internasional telah terlibat atau terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang berat dan berulang yang dilakukan Israel, serta dalam menanggapi pengabaian Israel terhadap resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Komunitas internasional harus secara jelas memberi sinyal bahwa era persetujuan diam-diam terhadap pembersihan etnis dan aneksasi Israel telah berakhir,” kata Agnès Callamard.   

EDITOR: Kuswandi