← Beranda
Tunda Serangan ke Iran, Donald Trump Diterpa Ancaman Pemakzulan di Negaranya Sendiri, Dinilai Picu Kegaduhan Global
Rian Alfianto• Kamis, 9 April 2026 | 00.37 WIB
Trump ancam Iran bisa dihancurkan dalam semalam jika negosiasi gagal. (CNN)

JawaPos.com - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, menunda serangan terhadap Iran selama dua pekan justru tidak meredakan tekanan politik di dalam negeri. Di saat konflik Timur Tengah memanas, Trump kini menghadapi gelombang seruan pemakzulan dari anggota parlemen Partai Demokrat.

Puluhan anggota Kongres AS menilai retorika Trump terhadap Iran telah melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum internasional.

Melansir NBC News, lebih dari 70 legislator Demokrat, termasuk sejumlah senator, secara terbuka mendesak agar Trump dicopot dari jabatannya. Mereka mengusulkan dua opsi: pemakzulan melalui Kongres atau penggunaan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk menyatakan presiden tidak layak menjabat.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Berjaya dalam Kehidupan Karier dan Rezeki Pekan Ini, Cek Zodiakmu! 

Senator Ed Markey menegaskan langkah tegas harus segera diambil. “DPR dan Senat harus kembali bersidang. DPR harus meloloskan pasal pemakzulan, dan Senat harus memvonis serta memberhentikan Presiden,” ujarnya.

Senator Chris Murphy juga mendukung penggunaan Amandemen ke-25. “Tidak ada presiden yang waras akan menjanjikan untuk memusnahkan seluruh peradaban,” katanya.

Sementara itu, anggota DPR Ro Khanna menyebut ancaman Trump sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS dan Konvensi Jenewa.

Gelombang kritik ini dipicu oleh pernyataan Trump yang mengancam Iran dengan kehancuran total.

Baca Juga: Bintang Malut United Jadi Korban Rasisme Lagi Kontra Arema FC, Yakob Sayuri Harapkan Hal Ini

“Sebuah peradaban akan mati malam ini,” tulis Trump, mengacu pada ultimatum terhadap Teheran sebelum tenggat waktu yang ia tetapkan.

Pernyataan tersebut menuai kecaman luas, tidak hanya dari Demokrat tetapi juga sebagian kalangan Republik. Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, turut mengingatkan bahwa tidak ada tujuan militer yang dapat membenarkan penghancuran total infrastruktur sipil atau penderitaan warga sipil.

Akun resmi PBB juga menegaskan bahwa 'perang memiliki aturan', merujuk pada Konvensi Jenewa.

Ironisnya, kurang dari 90 menit sebelum tenggat ultimatum, Trump justru mengumumkan penundaan serangan terhadap Iran selama dua minggu dan menyebut situasi sebagai 'gencatan senjata dua arah'.

Namun, keputusan ini tidak menghentikan kritik. Banyak anggota Demokrat tetap bersikeras bahwa tindakan Trump sebelumnya sudah cukup untuk menjadi dasar pemakzulan.

Anggota DPR Seth Moulton menegaskan “Gencatan senjata sementara atau tidak, Trump sudah melakukan pelanggaran yang layak dimakzulkan.”

Baca Juga: Mengungkap Potensi Rezeki Weton Sabtu Wage: Jodoh Harmonis, Karier Gemilang, Rezeki Berlimpah, Kata Primbon Jawa

Sebagai informasi juga, ini bukan pertama kalinya Trump menghadapi ancaman pemakzulan. Ia sebelumnya telah dua kali dimakzulkan pada masa jabatan pertamanya, meski keduanya berakhir dengan pembebasan di Senat yang saat itu dikuasai Partai Republik.

Kini, ancaman pemakzulan ketiga kembali mencuat, terutama jika Partai Demokrat menguasai Kongres setelah pemilu sela 2026.

Trump sendiri sebelumnya telah memprediksi kemungkinan tersebut jika Partai Republik kalah dalam pemilu mendatang.

EDITOR: Bintang Pradewo