JawaPos.com-Angkatan bersenjata Iran kini menjadi aktor utama yang memegang kendali penuh atas akses pelayaran di Selat Hormuz, menyusul kesepakatan gencatan senjata sementara dengan Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menegaskan bahwa jalur pelayaran di salah satu choke point energi terpenting dunia itu akan dibuka secara terbatas selama dua pekan ke depan.
Namun, akses tersebut tidak sepenuhnya bebas karena harus melalui koordinasi langsung dengan militer Iran. “Selama dua pekan, lintasan aman di Selat Hormuz akan dimungkinkan dengan koordinasi bersama Angkatan Bersenjata Iran dan memperhatikan keterbatasan teknis,” tulis Araghchi melalui platform X, Rabu (8/4).
Langkah ini menegaskan bahwa Iran memegang kunci jalur distribusi energi global. Selat Hormuz selama ini dikenal sebagai jalur vital yang dilalui sekitar sepertiga perdagangan minyak dunia.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari gencatan senjata bilateral antara Iran dan Amerika Serikat yang diumumkan sehari sebelumnya oleh Presiden AS Donald Trump. Dalam perjanjian tersebut, Iran tetap mempertahankan kedaulatan penuh atas Selat Hormuz, sekaligus membuka akses terbatas bagi kapal-kapal internasional.
Tak hanya soal pelayaran, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) mengungkapkan bahwa kesepakatan juga mencakup sejumlah poin krusial. Di antaranya adalah pencabutan seluruh sanksi terhadap Teheran, kelanjutan program pengayaan uranium, serta rencana penarikan pasukan AS dari kawasan Timur Tengah.
Lebih lanjut, Iran dan AS dijadwalkan memulai perundingan lanjutan pada Jumat mendatang di Islamabad, Pakistan. Pertemuan ini dinilai akan menjadi penentu arah hubungan kedua negara ke depan, sekaligus stabilitas kawasan.
Baca Juga: Israel Dilaporkan Tetap Serang Iran, Meski AS Umumkan Tunda Serangan 2 Pekan
Dengan kendali militer Iran atas Selat Hormuz, dunia kini menaruh perhatian besar terhadap bagaimana implementasi kesepakatan ini berjalan. Pasalnya, sedikit gangguan saja di jalur tersebut berpotensi mengguncang pasar energi global. (*)