← Beranda
Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Jadi Negara Pertama Tinggalkan Perjanjian Tarif Trump
Rian AlfiantoRabu, 18 Maret 2026 | 18.43 WIB
Ilustrasi Malaysia akhiri hubungan dagang dengan Amerika Serikat. (Bernama via New Strait Times).

 

JawaPos.com - Malaysia resmi mengakhiri perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat (AS), menjadikannya negara pertama yang keluar dari kesepakatan yang dibangun di bawah strategi tarif resiprokal Washington.

Langkah ini dinilai berpotensi memicu gelombang serupa dari negara-negara mitra dagang AS lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2026 oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani. Ia menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan AS kini sudah tidak berlaku.

“Ini bukan ditunda. Perjanjian ini sudah tidak ada, sudah batal sepenuhnya,” kata Johari, menegaskan posisi tegas pemerintah Malaysia.

Mengutip StratNews Global, pembatalan ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Tertangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigt: Polri Sedang Bekerja

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Putusan itu sekaligus menghapus dasar hukum utama dari perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara. Dengan hilangnya fondasi tersebut, keberlanjutan ART menjadi tidak relevan.

Sebagai informasi, perjanjian ini sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden AS saat itu, Donald Trump. Negosiasi dipimpin oleh Menteri Tengku Zafrul Aziz.

Dalam kesepakatan tersebut, Malaysia berhasil menekan tarif ekspor yang semula mencapai 47% menjadi 24%, dan kemudian turun lagi hingga sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada AS.

Namun, setelah kebijakan tarif resiprokal dibatalkan, AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10% kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme Section 122. Artinya, negara yang memiliki perjanjian dagang kini mendapatkan perlakuan yang sama dengan negara yang tidak memiliki kesepakatan.

Kondisi ini membuat keuntungan preferensial dari perjanjian tersebut praktis hilang. Negara-negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif 15–20% serta memberikan berbagai konsesi, namun kini tidak lagi mendapatkan keunggulan khusus.

Baca Juga: Siap-siap! Jam 12 Siang Ini Korlantas Lakukan One Way Nasional dari Jakarta-Semarang

Selain itu, tekanan dagang dari AS juga belum mereda. Pada 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) meluncurkan investigasi baru berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa bahkan negara yang telah bernegosiasi tetap berisiko menghadapi penyelidikan baru dan potensi tarif tambahan.

Dalam situasi ini, banyak pemerintah mulai mempertanyakan relevansi mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika tidak lagi memberikan manfaat ekonomi yang jelas.

Keputusan Malaysia untuk membatalkan perjanjian ini pun dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara-negara lain bisa mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan