← Beranda
Bintang Film 'Air Terjun Pengantin' Nani Darham Meninggal Dunia, Diduga Akibat Malapraktik Sedot Lemak
Banu AdikaraRabu, 22 November 2023 | 19.05 WIB
Kuasa hukum keluarga artis Aprilia Nani Darham, Hartono Tanuwidjaja menjelaskan penyebab meninggalnya sang klien. (Foto : Firdaus/Pojoksatu.)

JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari artis pemain film Air Terjun Pengantin bernama Aprilia Nani Darham. Lama tak terdengar kabarnya, Aprilia ternyata telah meninggal dunia, dikutip dari POJOK SATU.

Aprilia Nani Darham diketahui sudah meninggal dunia pada 21 Oktober 2023 lalu.

Nani Darham, sapaan akrabnya, diduga meninggal saat menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan kawasan Cipete, Fatmawati Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hartono Tanuwidjaja mengatakan kliennya berpulang pada bulan Oktober saat menjalani operasi sedot lemak.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/3201/X/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2023.

“Kasus dugaan malapraktik ini sudah kami laporkan ke Polres Jaksel, sehari usai korban meninggal,” kata Hartono dalam Jumpa Pers, di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Hartono menjelaskan, saat pelaporan itu pihaknya sudah melampirkan visum korban yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

Dalam visum tersebut ada tiga bekas luka yang tercatat, yaitu bekas luka di punggung dan 2 sayatan di perut.

Selain visum, kata Hartono, pihaknya juga telah mengajukan laboratorium kriminal untuk mendeteksi uji sampel organ tubuh di Labkrim UI untuk mengetahui jenis obat apa saja yang masuk ke tubuh korban.

“Untuk Labkrim kemungkinan keluar pada akhir bulan November,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian, Hartono menjelaskan, kejadian itu berawal pada tanggal 6 Oktober 2023, Nani telah mendaftar sebagai pasien untuk tindakan medis yang berupa liposuction atau sedot lemak.

Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2023, Nani telah mendapatkan rujukan untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan medis melalui tes darah di laboratorium Klinik Prodia, yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 21 Oktober 2023, Nani tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjalani operasi sedot lemak usai melakukan pembayaran biaya operasi sebesar Rp 300 juta.

"Tapi ternyata pada sekitar jam 17.45 WIB (Nani) telah dibawa dengan ambulans ke RS Dr. Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan dalam keadaan telah meninggal dunia," ungkapnya.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga telah terjadi perbuatan pidana malpraktek yang mengakibatkan Nani meninggal dunia.

Baca Juga: Netanyahu Mencapai Kesepakatan Bagi Militan Hamas untuk Membebaskan Sandera Hingga Israel Lakukan Gencatan Senjata

Apalagi saat itu, kata Hartono, Nani baru saja melahirkan 2 bulan lalu. Namun ada jaminan dari The Clinic meski belum 6 bulan, korban bisa menyanggupi untuk dioperasi Liposuction, bahkan bisa sambil bermain ponsel tanpa harus khawatir akan resiko yang berdampak pada korban.

“Mirisnya, saat suami korban datang ke RS Suyoto bahwa korban (Nani) mengeluarkan darah dari mata dan hidungnya,” imbuh Hartono.
 

Atas laporan keluarga korban, terlapor disangkakan perbuatan malapraktik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI).

Juga dikenakan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Malpraktek jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 359 jo. Pasal 360 jo. Pasal 361 KUHPidana.

EDITOR: Banu Adikara