JawaPos.com - Mabes Polri menunggu pemberitahuan resmi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dan Forum Umat Islam (FUI) yang bakal menggelar Aksi Bela Ulama 11 Februari 2017 mendatang
"Yang tanggal 11 Februari, sampai sekarang belum ada surat pemberitahuannya. Ini kan sebenarnya hanya info yang beredar di media sosial," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (6/2).
Aksi bela ulama yang juga disebut dengan Aksi 112 itu merupakan bentuk pembelaan terhadap Ketum MUI Kiai Ma'ruf Amin yang mendapat ucapan keras dari terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah memutuskan pada tanggal 12, 13, dan 14 Februari 2017 sebagai masa tenang Pilkada. Selama masa tenang itu Mabes Polri memperingatkan kepada masyarakat agar tidak tidak melaksanakan aksi pada masa tenang tersebut.
Boy Rafli mengatakan, di saat masa tenang, biasanya KPU dan Bawaslu mempersiapkan hal yang dibutuhkan saat pencoblosan Pilkada serentak pada 15 Februari. "Di masa tenang, Polri menganjurkan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada pada tanggal 15 Februari 2017. Itu imbauan kami, untuk mengindahkan agenda pilkada serentak," lanjutnya.
Adanya informasi ini, Polri tentu tetap mengambil sikap. Perlu diperhatikan aturan saat melaksanakan unjuk rasa. "Adanya info itu, Polri juga tentu mencermati. Pelaksanaan apapun yang namanya unjuk rasa wajib mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ada, menjaga ketertiban umum, tidak melakukan tindakan yang mengganggu jalannya Pilkada," tukasnya. (elf/JPG)