JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk ketiga kalinya. Samsu Umar akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
"Tersangka SUS kami jadwalkan kembali untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/1).
Dalam pemanggilan sebelumnya pada Jumat (23/12), Samsu beralasan tak memenuhi panggilan lantaran baru menerima surat panggilan menerima surat panggilan sehari sebelumnya.
Sementara pada pemanggilan berikutnya pada Rabu (4/1), Samsu pun beralasan baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal, selain disampaikan ke alamat Rumah Dinas Bupati Buton yang dituliskan Samsu Umar sendiri, KPK juga melayangkan surat panggilan kedua melalui fax ke kantor Bupati Buton.
Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
KPK kemudian menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap Akil pada 21 Oktober lalu.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012. (Put/jpg)