JawaPos.com - Sony Interactive Entertainment kembali menjadi sorotan terkait status kepemilikan game digital yang dibeli melalui PlayStation Store. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa konsumen sebenarnya tidak membeli game secara penuh, melainkan hanya mendapatkan lisensi untuk mengakses dan memainkannya.
Seperti dilansir dari Engadget, pernyataan itu disampaikan Sony dalam dokumen pengadilan di California untuk menanggapi gugatan class-action yang diajukan terhadap perusahaan pada 18 Juni lalu. Gugatan tersebut menilai Sony tidak memberikan informasi yang cukup jelas kepada konsumen bahwa transaksi game digital tidak memberikan hak kepemilikan.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat menuding Sony menggunakan istilah seperti 'purchase' dan 'buy' yang dapat membuat konsumen mengira mereka benar-benar memiliki game setelah melakukan pembayaran.
Baca Juga: Ditempati Secara Ilegal, PT KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Aset Ruko di Jalan Semarang
Penggugat juga menilai informasi mengenai status lisensi justru ditempatkan dalam klausul penafian atau perjanjian lain yang dianggap tidak cukup terlihat. Bahkan, konsumen disebut tidak diwajibkan memberikan persetujuan secara khusus terhadap informasi tersebut sebelum menyelesaikan transaksi.
Pihak penggugat kemudian menuduh Sony melanggar ketentuan hukum di California karena tidak mengungkapkan status game digital secara jelas dan mencolok ketika transaksi berlangsung.
Namun, Sony membantah tuduhan tersebut dalam tanggapan yang diajukan pada 21 Agustus. Seperti dilaporkan The Game File, Sony berargumen bahwa konsumen yang berpikiran rasional seharusnya memahami perbedaan antara membeli produk fisik dan memperoleh akses terhadap produk digital.
Sony juga merujuk pada ketentuan dalam Sony PlayStation Software License Agreement (SPLA). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perangkat lunak "dilisensikan kepada Anda, bukan dijual".
"Sebagaimana diakui oleh pihak penggugat, Bagian 1 dari SPLA juga menjelaskan bahwa 'Perangkat Lunak ini dilisensikan kepada Anda, bukan dijual'," demikian pernyataan Sony dalam dokumen pengadilan tersebut.
Sony kemudian menggunakan contoh pembelian game yang dilakukan oleh dua konsumen berbeda. Menurut perusahaan, satu game digital dapat dibeli oleh banyak orang melalui PlayStation Store sehingga tidak masuk akal jika transaksi tersebut dianggap sebagai perpindahan kepemilikan atas satu barang digital.
"Hal ini masuk akal. Di era digital, tidaklah masuk akal untuk mengklaim bahwa konsumen yang rasional meyakini mereka memperoleh 'kepemilikan' atas sebuah gim digital [...] Jika anggapan itu benar, maka Penggugat Edward Heycock tidak akan bisa mendapatkan gim Resident Evil Requiem pada 25 Februari 2026 seharga $69,99 dari PlayStation Store setelah Penggugat Jason Mendoza mendapatkannya pada 14 Februari 2026; sebab pada saat itu, pemiliknya adalah Tuan Mendoza, bukan Sony."
Dengan demikian, Sony berupaya menegaskan bahwa transaksi game digital berbeda dari pembelian barang fisik. Konsumen membayar untuk memperoleh hak penggunaan berdasarkan lisensi, bukan untuk mendapatkan kepemilikan penuh atas perangkat lunak tersebut.
Perkara ini masih harus menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan apakah informasi mengenai status lisensi yang diberikan Sony sudah dianggap memadai atau justru menyesatkan konsumen.
Di tengah polemik tersebut, Sony juga sempat mengirimkan email kepada para penggunanya pada pekan lalu. Pesan tersebut kembali mengingatkan bahwa game digital yang diperoleh melalui PlayStation Store merupakan produk berlisensi dan bukan barang yang sepenuhnya dimiliki konsumen.
Sony juga sebelumnya menegaskan rencana untuk menghentikan produksi game fisik mulai 2028. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah perusahaan dalam mendorong peralihan industri game menuju distribusi digital, meski keputusan itu turut menuai kritik dari sejumlah kalangan.