JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara soal label rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada sejumlah gim di platform Steam.
Komdigi memastikan bahwa label IGRS itu bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah Indonesia.
Karena itu, Kemkomdigi mengkritik penyajian informasi klasifikasi yang tidak tepat tersebut karena dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat di ruang digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital pada Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, rating yang tampil di platform tersebut masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare.
Baca Juga: Komdigi Soroti Rating Game di Steam, IGRS Dinilai Belum Akurat
Artinya, belum melalui proses verifikasi resmi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (5/4).
Selain itu, Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS di platform tersebut dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan klasifikasi yang sah.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyajikan informasi yang akurat, transparan, dan tidak menyesatkan, sekaligus menjamin perlindungan pengguna.
Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi UU ITE) yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik;
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mewajibkan penggunaan hasil klasifikasi resmi;
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Naik Level! Komdigi Dorong AI untuk Layanan Super Cepat
Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menilai ada indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Seperti penggunaan rating yang belum resmi serta pencantuman label IGRS tanpa proses verifikasi.
Kemkomdigi menyatakan akan segera meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, Kemkomdigi akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan Terkait Kepatuhan PP Tunas, Google dan Meta Dipanggil Lagi oleh Komdigi
Termasuk pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga terus melakukan pembenahan terhadap sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar proses klasifikasi menjadi lebih akurat dan dapat dipercaya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, publik diimbau untuk merujuk pada informasi resmi melalui situs IGRS dan kanal resmi Kemkomdigi.
Baca Juga: Komdigi Panggil Google dan Meta, Negara Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital