← Beranda
6 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan: Simak Siapa Saja! 
Vindi Rayinda AyudyaJumat, 20 Februari 2026 | 18.48 WIB
Ilustrasi golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. (Pexel/Pavel Danilyuk)

 

 

JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. 

Kewajiban ini ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menyeru orang-orang beriman untuk berpuasa agar mencapai derajat takwa. 

Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi golongan tertentu yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak mampu melaksanakan puasa sebagaimana mestinya.

Namun sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan bagaimana ketentuan penggantinya, apakah dengan qadha atau fidyah. 

Bahkan tidak sedikit pula yang merasa ragu atau bersalah, ketika berada dalam kondisi yang sebenarnya telah diberi keringanan oleh syariat. 

Seperti diketahui, keringanan tersebut bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bukti bahwa ajaran Islam mempertimbangkan kondisi fisik, kesehatan, dan situasi manusia secara realistis.

Dalam beberapa ayat lanjutan di Surah Al-Baqarah, Allah SWT menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. 

Baca Juga: Ramadhan Berkah dan Sehat: 7 Manfaat Puasa Ramadhan untuk Kesehatan Mental Berdasarkan Penelitian dan Jurnal Terbaru! 

Selain itu, terdapat beberapa golongan lain yang juga mendapat keringanan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari laman Nu Online, artikel ini akan membahas enam golongan orang yang tak wajib puasa di bulan Ramadhan. 

Memahami ketentuan ini secara utuh, akan menuntun Anda untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang, tanpa diliputi keraguan, dan tetap sesuai tuntunan syariat.

Untuk diketahui, orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي 

Artinya:

Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat).

Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.

Islam memperbolehkan orang-orang tidak melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan, baik berupa qadha ataupun fidyah. 

Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.

Baca Juga: 5 Buah yang Baik untuk Dikonsumsi saat Sahur Agar Tidak Mudah Lemas dan Dehidrasi Saat Puasa Ramadhan!

Sementara ditambahkan dari laman UMS.ac.id, ada tambahan dua golongan orang yang juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Diantaranya adalah sebagai berikut

Anak kecil

Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, salah satu syarat berpuasa adalah baligh. Hal tersebut termaktub dalam hadis berikut:

 

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad.

Meskipun Allah SWT telah memberikan keringanan dalam ibadah puasa, Mujazin berpesan kepada umat Islam untuk tidak menyepelekan perintah tersebut. 

“Perintah untuk puasanya wajib. Kalau tidak bisa (mengerjakan puasa) harus diganti di hari lain. Perintahnya tidak lantas hilang,” tegas Mujazin.

Adanya keringanan yang Allah SWT berikan tak lantas membuat kewajiban puasa hilang. Mujazin berpendapat, “Bagi yang memang tidak bisa (berpuasa), Allah tidak memaksa. Tapi kalau ada kesempatan ya diganti (puasanya),” tandasnya.

Orang gila

Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal. 

Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad merekam jelas aturan tersebut,

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].

***

 

 

EDITOR: Novia Tri Astuti