JawaPos.com - Kedatangan warga negara asing (WNA) secara ilegal ke Indonesia cukup tinggi di tahun 2016 ini. Hal itu terlihat dengan jumlah WNA yang telah dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepanjang tahun ini.
Dari data Ditjen Imigrasi terdapat 7.787 WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia. "Ada 7.787 warga negara asing. (Pelanggaran) bervariasi," kata Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di kantor Kemenkumham, Kamis (29/12).
Ronny menyebut, dari 7.000 lebih WNA yang dideportasi itu di antaranya lantaran over stay hingga pemalsuan dokumen.
"Dia melebihi lamanya tinggal sesuai izinnya. katakanlah menggunakan bebas visa kunjungan atau dia bekerja juga melebihi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang diberikan, atau ada juga dia memalsukan dokumen," papar Ronny.
Mantan kapolda Bali itu mengatakan, WNA yang dideportasi pada 2016 ini didominasi oleh warga negara asal Tiongkok, sekitar 1.200 orang.
"Di bawahnya itu Bangladesh, baru Afghanistan. Itu kita deportasi ya," ujar Ronny. (put/JPG)