JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajak masyarakat untuk semakin cermat dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di tengah pesatnya perkembangan industri umrah.
"Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi SatuHaji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi," ujar Kasubdit Pengembangan Umrah Kemenhaj Edayanti Dasril dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Edayanti menegaskan di tengah pesatnya industri PPIU, perlindungan jamaah harus tetap menjadi prioritas utama dalam membangun industri umrah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk memastikan legalitas dan kualitas penyelenggara melalui aplikasi resmi SatuHaji yang disediakan pemerintah dan jangan tergiur popularitas di media sosial semata.
Ia menyoroti maraknya penawaran paket umrah dengan harga tidak wajar yang berpotensi merugikan calon jamaah. Selain itu, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara umrah akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi persoalan yang perlu diselesaikan bersama oleh pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha.
Kemenhaj menegaskan pemerintah akan terus hadir sebagai mitra bagi jamaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah dalam mewujudkan layanan yang semakin berkualitas.
"Kami mengutamakan Trisukses Haji. Pemerintah tidak akan pernah meninggalkan jamaah umrah dan haji, maupun kawan-kawan penyelenggara," kata dia.
Sebelumnya, Kemenhaj memastikan seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah maupun jamaah haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 lalu.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan kebijakan itu diterbitkan demi memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi jamaah.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata dia.
Puji menjelaskan tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jamaah umrah dan haji khusus.
Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jamaah.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Puji.