JawaPos.com – Menjelang musim haji, upaya sejumlah pihak untuk beribadah haji tanpa melalui jalur resmi berpotensi kembali muncul.
Namun, dengan semakin ketatnya kebijakan haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pemberangkatan haji secara ilegal.
Beberapa tahun lalu, modus penipuan haji ilegal ini masih dijumpai, dengan embel-embel bisa memberangkatkan haji di luar jalur resmi.
Calon korban dijanjikan bisa berangkat haji di luar kuota resmi dengan memberikan sejumlah dana tertentu kepada pihak ketiga. Belakangan, korban baru menyadari kalau mereka telah ditipu.
Haji ilegal ini menjadi bahasan dalam pertemuan antara dirjen Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela pertemuan, Jum'at (3/4).
Senada, Yusron mengingatkan jamaah agar mengecek Kembali jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Baca Juga: Wamenhaj Dahnil Tinjau Kesiapan Layanan Haji di Makkah, Fokus jaga Kesehatan Jamaah Lansia
Selama bertahun-tahun, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Sanksinya sangat berat. Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan masuk secara ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain haji non kuota, ada pula yang berupaya untuk berangkat haji melalui jalur haji domestik Saudi atau yang diistilahkan dengan haji Dakhili.
Ini adalah jalur keberangkatan haji bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.
Baca Juga: Muhammadiyah Bolehkan Penyembelihan Hewan Dam Haji di Tanah Air, Kemenhaj: Memudahkan Jamaah
Namun, jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia tanpa mekanisme resmi.
Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron.
Dengan masih adanya potensi penipuan bermodus haji ilegal, Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlu ada penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan haji.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan demi keselamatan dan kekhusyukan jamaah Indonesia di Tanah Suci.
Baca Juga: 95 Persen Calon Jamaah Haji Indonesia Sudah Jalani Manasik Haji Terintegrasi