← Beranda
Mengenal KKI, Kartu Kredit Bisa Bayar Pakai QRIS
Djati WaluyoSelasa, 18 Agustus 2026 | 18.48 WIB
Ilustrasi kartu kredit (freepik)

 

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional pada 17 Agustus 2026.

KKI dikembangkan untuk menyediakan instrumen deferred payment domestik yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal atau CeMuMuAH.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan instrumen ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

"Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif," ujar Destry dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/8).

Kehadiran KKI diharapkan dapat memperluas pilihan masyarakat dalam menggunakan fasilitas pembayaran kredit sekaligus mendukung inovasi sistem pembayaran dan memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia.

 

Bisa Bayar Pakai QRIS

Salah satu fitur utama KKI pada tahap awal adalah kemampuannya digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS.

Pengguna dapat memilih fitur QRIS pada aplikasi pembayaran, baik QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), maupun QRIS Tap. Setelah itu, pengguna memilih KKI sebagai sumber dana dan melakukan transaksi QRIS seperti biasa.

Dengan begitu, fasilitas kredit yang tersedia pada KKI dapat digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari di merchant yang menerima QRIS.

Adapun pada tahap awal atau sejak dimulai pada 17 Agustus, KKI juga dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant QRIS di Indonesia. Selain transaksi domestik, KKI dapat digunakan melalui skema QRIS Cross Border di negara mitra.

Untuk transaksi melalui QRIS, ketentuan yang berlaku mengikuti ketentuan QRIS eksisting, termasuk batas transaksi maksimal Rp 10 juta per transaksi.

EDITOR: Estu Suryowati