JawaPos.com - Indonesia berpeluang menjadi simpul investasi global di sektor keuangan syariah. Syaratnya, UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memuat diferensiasi yang kuat dan tidak hanya mengandalkan insentif pajak 0 persen.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nur Hidayah, UU PFII perlu memiliki diferensiasi yang kuat. Tidak hanya mengandalkan insentif pajak 0 persen.
Sebab, insentif fiskal bersifat rapuh, sehingga berpotensi menggerus penerimaan negara serta menimbulkan ketimpangan dan regulatory arbitrage.
Daya tarik PFII seharusnya dibangun melalui kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan kekhususan produk.
Dalam konteks tersebut, keuangan syariah dapat menjadi value proposition yang membedakan PFII dari pusat keuangan lainnya.
“Saat ini UU PFII memang telah mencantumkan keuangan syariah sebagai salah satu kegiatan usaha. Namun UU tersebut belum mengatur tujuan PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional," ujar Nur dikutip, Sabtu (8/8).
"Oleh karena itu, syariah tidak boleh sekadar menjadi tempelan tetapi perlu menjadi bagian dari desain PFII sejak awal,” imbuhnya.
Baca Juga: Google Maps Makin Canggih, Kini Bisa Pesankan Makanan hingga Carikan Hotel
Untuk memperkuat norma primer UU, kata Nur, harus melibatkan otoritas fatwa sejak awal, menyinkronkan dengan RUU Ekonomi Syariah, serta melakukan transparansi kinerja.
Dengan demikian, desain yang tepat membuat keuangan syariah menjadi spesialisasi unggulan PFII yang berdampingan dengan keuangan konvensional. Alasan itu memberikan alasan bagi Indonesia untuk bersaing di pasar keuangan global, tanpa terjebak pada kompetisi berbasis kelonggaran regulasi semata.
Sementara itu, Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef, Handi Risza Idris, menilai pembentukan PFII dapat menjadi pintu gerbang untuk mengoptimalkan potensi keuangan syariah Indonesia dan mendorongnya menjadi pusat keuangan syariah global.
Meski industri keuangan syariah terus tumbuh dengan total aset mencapai Rp 3.131,02 triliun, pangsa pasar dan kedalaman pasarnya masih terbatas sehingga diperlukan penguatan likuiditas, inovasi produk, serta peningkatan transaksi lintas negara.
“PFII dinilai dapat menjadi pintu gerbang melalui pendalaman pasar keuangan, masuknya investasi dan dana global, khususnya dari Timur Tengah, pengembangan industri halal, serta perluasan pasar sukuk korporasi,” ujar Handi.
Handi mengatakan, di tingkat perbankan, PFII berpotensi mendorong transformasi bank syariah dari bank komersial menjadi International Islamic Financial Institution melalui layanan wealth management, family office, treasury syariah, investment banking, custodian, dan trade finance.
“Dampaknya diharapkan tidak hanya memperkuat industri keuangan syariah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong FDI, penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak, penguatan rupiah, dan pendalaman pasar keuangan” ucapnya.
Baca Juga: AS Salah Hitung Kekuatan Iran, Serangan ke Pucuk Pimpinan Justru Bikin Jalan Damai Makin Sulit
Untuk merealisasikan potensi tersebut, diperlukan penguatan legalitas melalui anti money laundering, tata kelola, insentif pajak, dan KPI & target yang jelas.
Handi merekomendasikan penetapan Bank Syariah Indonesia sebagai anchor bank PFII, pembentukan Islamic International Wealth Management Center dan International Sukuk Exchange.
Selain itu, juga diperlukan penyelarasan standar syariah dengan AAOIFI dan Islamic Financial Services Board (IFSB), penguatan kerja sama dengan negara-negara GCC, pengintegrasian PFII dengan ekonomi industri halal, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML/CFT).