JawaPos.com - Ruben Onsu resmi menunjuk JHONLBF Law Firm untuk menangani perkara hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang perkaranya bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Penunjukan tersebut diumumkan Ruben Onsu dan Jhon LBF melalui unggahan akun Instagram pribadinya.
Dalam foto yang dibagikan, Ruben Onsu terlihat menandatangani dokumen sekaligus memperlihatkan surat kuasa berisi penunjukan dirinya kepada JHONLBF Law Firm untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Hari ini, Minggu 23 Agustus 2026, @ruben_onsu resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani perkara hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan," tulis Jhon LBF di akun Instagram pribadinya.
Dalam momen itu, Jhon LBF juga meminta doa agar proses hukum yang sedang dihadapi Ruben Onsu dapat berjalan dengan baik. Ia memastikan tim hukum yang ditunjuk akan mengawal perkara tersebut secara maksimal.
Baca Juga: Korban Ungkap Kronologi Kekerasan Seksual yang Dilakukan Artis EJR
"Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA," lanjut pernyataan tersebut.
Penunjukan kuasa hukum baru ini menjadi langkah awal Ruben dalam melakukan pembelaan diri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp3,5 miliar milik korban yang kabarnya tidak kunjung dikembalikan hingga sekarang.
Kasus yang menjerat Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM. Ruben Onsu tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar akibat tindakan Ruben.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Perkembangan kasus tersebut berlanjut pada Agustus 2026. Setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Artis EJR Berikan THC Dosis Gorilla ke Korban, Kekerasan Seksual Terjadi di Rumahnya
Dalam perkara tersebut, Ruben dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain ketentuan dalam KUHP lama, Ruben Onsu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618.