JawaPos.com - Ruben Onsu berjanji akan segera mengembalikan dana sebesar Rp 3,5 miliar yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkap kondisi keuangan kliennya sempat tertekan hebat akibat sejumlah persoalan, terutama akibat ulah mantan karyawannya yang menyebabkan kerugian hampir mencapai Rp 100 miliar.
Dalam jumpa pers virtual, belum lama ini, Minola Sebayang menegaskan bahwa perkara yang kini menyeret Ruben Onsu bukan bermula dari investasi seperti yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu belakangan. Menurut dia, persoalan tersebut berawal dari pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi permasalahan hukum.
“Kenapa ada peristiwa (penipuan dan penggelapan) yang sekarang lagi ramai? Karena ada pinjaman, karena ada lubang besar yang harus ditanggung Ruben,” kata Minola Sebayang.
Menurut Minola, terdapat sejumlah faktor yang membuat kondisi keuangan Ruben menjadi sangat rumit. Salah satunya adalah dugaan tindakan mantan karyawan yang sebelumnya dipercaya mengelola berbagai keuangan Ruben.
Minola menyebut, mantan karyawan tersebut diduga menggelapkan sejumlah aset, menjual aset milik Ruben, hingga menggunakan fasilitas kartu kredit. Jika seluruh kerugian dihitung, nilainya mendekati angka Rp 100 miliar.
“Yang membuat dia harus ada lubang besar, pertama adalah masalah tindakan karyawan kepercayaannya yang menikam dia dari belakang, yang menggelapkan aset-asetnya, menjual aset-asetnya, kartu kreditnya. Kalau ditotal angkanya hampir mencapai Rp100 miliar,” ujar Minola.
Persoalan tersebut, lanjut Minola, membuat Ruben Onsu berada dalam situasi keuangan yang tidak mudah. Meski memiliki aset, sejumlah aset itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih tersangkut dengan persoalan.
“Dia punya aset, tapi asetnya saat ini tidak bisa dilakukan, ditahan. Karena banyak polemik,” kata Minola.
Tekanan finansial itu menjadi makin kompleks karena Ruben Onsu juga harus menghadapi berbagai kebutuhan setelah bercerai dengan Sarwendah. Ada sejumlah kewajiban yang tetap harus dipenuhi.
“Karena dia baru mengalami perceraian, tidak fokus, ada anggaran-anggaran yang harus dia siapkan, masalah rumah, masalah lain-lain,” ujar Minola.
Meski beban keuangan yang harus ditanggungnya sungguh tak mudah, Ruben Onsu berkomitmen akan mengembalikan kerugian yang dialami korban agar permasalahan yang saat ini sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan bisa segera diselesaikan.
“Dia berusaha dalam waktu secepat mungkin bisa menyelesaikan masalah ini. Kita doakan mudah-mudahan masalahnya cepat selesai,” tutur Minola.
Kasus yang menjerat Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM. Adapun Ruben Onsu tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar akibat tindakan Ruben.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga status perkaranya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Perkembangan kasus tersebut berlanjut pada Agustus 2026. Setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara tersebut, Ruben dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain ketentuan dalam KUHP lama, Ruben Onsu juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618.