JawaPos.com - Ruben Onsu tengah menghadapi persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sekitar Rp 3,5 miliar. Namun, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben membantah perkara tersebut bermula dari investasi.
Ia menyebut persoalan yang kini bergulir panas di publik berawal dari pinjaman uang. Menurut Minola, ada kondisi keuangan yang cukup pelik hingga membuat Ruben berada dalam situasi seperti “gali lubang tutup lubang”.
“Kenapa ada peristiwa (penipuan dan penggelapan) yang sekarang lagi ramai? Karena ada pinjaman, karena ada lubang besar yang harus ditanggung Ruben,” kata Minola secara virtual, Jumat (21/8).
Minola membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi penyebab munculnya lubang besar pada kondisi keuangan Ruben Onsu. Pertama, ada tindakan mantan karyawan kepercayaan Ruben yang mengakibatkan kerugian sangat besar.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ruben Onsu Gelapkan Dana Korban Rp 3,5 Miliar
Menurut Minola, karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan terhadap sejumlah aset milik Ruben, termasuk menjual sejumlah aset dan menggunakan kartu kredit.
“Yang membuat dia harus ada lubang besar, pertama adalah masalah tindakan karyawan kepercayaannya yang menikam dia dari belakang, yang menggelapkan aset-asetnya, menjual aset-asetnya, kartu kreditnya. Kalau ditotal angkanya hampir mencapai Rp100 miliar,” ujar Minola.
Persoalan kedua yang juga membuat situasi semakin rumit karena Ruben Onsu sebenarnya memiliki aset. Hanya saja, menurut Minola, aset tersebut justru menjadi beban karena tidak bisa dimanfaatkan ketika ia mengalami permasalahan keuangan.
“Kedua, dia punya aset, tapi asetnya saat ini tidak bisa dilakukan, ditahan. Karena banyak polemik,” kata Minola.
Situasi itu membuat Ruben Onsu harus mencari jalan lain untuk memenuhi berbagai kewajiban. Kondisi tersebut semakin diperparah karena Ruben harus menghadapi perceraian dengan Sarwendah.
“Karena dia baru mengalami perceraian, tidak fokus, ada anggaran-anggaran yang harus dia siapkan, masalah rumah, masalah lain-lain,” ujar Minola.
Di tengah perkara hukum yang kini menjadi sorotan publik, Ruben Onsu menegaskan ingin segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berusaha agar masalah yang sedang dihadapinya bisa menemukan penyelesaian terbaik dalam waktu cepat.
“Ruben hanya mengatakan, ‘abang tetap fokus di masalah hak asuh anak. Dia berusaha dalam waktu secepat mungkin bisa menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan Abang dulu.’ Pesannya seperti itu,” tutur Minola.
Perkara ini berawal dari korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan, pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM. Sedangkan pihak terlapor adalah Ruben Onsu.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ini berkembang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026
Pada bulan Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Dalam perkara ini, Ruben Onsu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain pasal KUHP lama, Ruben Onsu juga dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru. Yaitu Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.