← Beranda
Yoo Yeon Seok Gagal Menangkan Sengketa Pajak, Agensi: Proses Hukum Belum Berakhir
Leni Setya WatiKamis, 6 Agustus 2026 | 17.43 WIB
yoo yeon seok (x @revistakoreain)

JawaPos.com - Aktor Yoo Yeon Seok kembali menjadi sorotan setelah permohonan bandingnya atas tagihan pajak senilai sekitar 3 miliar won atau lebih dari Rp30 miliar ditolak.

Menurut laporan Dispatch, sengketa ini berawal dari perbedaan penafsiran mengenai penerapan aturan perpajakan terhadap perusahaan yang didirikan sang aktor.

Pada 5 Agustus, pihak agensi King Kong by Starship menjelaskan kepada Dispatch bahwa kasus tersebut muncul akibat adanya perbedaan pandangan terkait interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan.

Baca Juga: 8 Tanda Kecerdasan Tinggi di Balik Kebiasaan Berantakan dan Sering Telat Menurut Psikologi

Agensi juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih belum berakhir sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah berikutnya.

Dispatch melaporkan bahwa Tax Tribunal Korea (Pengadilan Banding Pajak) baru-baru ini menolak permohonan banding yang diajukan Yoo Yeon Seok.

Kasus ini berkaitan dengan perusahaan miliknya, Forever Entertainment, yang digunakan sebagai wadah aktivitasnya.

Otoritas Pajak Nasional Korea (NTS) menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan fungsi utama sebagai badan yang mendukung aktivitas hiburan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Yoo Yeon Seok sempat dikenai tagihan pajak sekitar 6 miliar won. Setelah mengajukan keberatan sebelum penetapan pajak, jumlah tersebut dikurangi menjadi sekitar 3 miliar won.

Sang aktor kemudian melunasi nominal tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan banding ke Tax Tribunal. Namun, menurut Dispatch, lembaga tersebut memutuskan bahwa penetapan pajak oleh otoritas tidak memiliki cacat hukum.

Meski demikian, peluang untuk melanjutkan sengketa masih terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Perpajakan Korea, wajib pajak dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan pajak ke pengadilan administrasi dalam waktu 90 hari sejak menerima keputusan.

Jika tenggat waktu tersebut terlewati, keputusan pajak akan berkekuatan hukum tetap.

Pihak King Kong by Starship menegaskan bahwa Yoo Yeon Seok selama ini selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan itikad baik dan akan mengikuti seluruh prosedur yang diatur oleh hukum.

Di tengah proses tersebut, aktor ini juga bersiap menyapa penonton lewat drama terbaru MBC berjudul "Liar", di mana ia akan beradu akting dengan Seo Hyun Jin dalam serial bergenre thriller psikologis yang dijadwalkan tayang pada paruh kedua 2026.

EDITOR: Hanny Suwindari