JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ART Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin, kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, besar kemungkinan Erin selaku terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini dipanggil penyidik karena ada koordinasi, terutama terkait perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Surat-suratnya sudah ada," kata kuasa hukum ART Hera, Deolipa Yumara.
Menurut pihak Hera, kedatangan pada hari ini ke Polres Jakarta Selatan, salah satunya untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami dipanggil, salah satunya, untuk menerima surat SPDP yang tembusannya kepada pelapor," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, sebuah perkara yang naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus tersebut terus dilanjutkan perkaranya.
"Dari situ, kemungkinan bakal ditetapkan tersangkanya. Kalau sudah naik sidik biasanya begitu. Tapi kita lihat nanti," ungkap Deolipa Yumara.