JawaPos.com - Fungsi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih makin kemana-mana. Setelah sebelumnya diwacanakan menjadi kanal penyaluran gaji ASN dan dana pensiun, kini Kopdes Merah Putih juga diizinkan mengelola tambang.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih dimungkinkan sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi (Kopdes Merah Putih mengelola tambang),” ucapnya usai rapat koordinasi terbatas Kopdes Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Ferry, Kopdes dapat mengelola tambang apabila terdapat potensi mineral dan batu bara di wilayah desa tersebut.
Dia memastikan keterlibatan Kopdes tidak akan mengganggu perusahaan tambang yang lebih dulu beroperasi.
“Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. (Kodpes Merah Putih) enggak (akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain),” tutur dia.