JawaPos.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana mewajibkan pemilik kendaraan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan, mekanisme itu sebenarnya hanya akan bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan kebijakan nasional.
Namun, karena menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.
Baca Juga: BBM Makin Mahal, Konversi Mobil ke Bahan Bakar Gas Layak Dipertimbangkan
“Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/9).
Ia menyebut, perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan, lalu meluas menjadi pembahasan Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan publik.
Kitty mengatakan, perusahaan memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.
Untuk itu, perusahaan meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Rencana Pengecekan STNK untuk Beli BBM Subsidi Resmi Dibatalkan Pertamina
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator.
Khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Mandatori BBM E20 Bergantung pada Kesiapan Bahan Baku
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.