← Beranda
Rencana Pengecekan STNK untuk Beli BBM Subsidi Resmi Dibatalkan Pertamina
Djati WaluyoJumat, 4 September 2026 | 05.15 WIB
Ilustrasi sebuah mobil mengisi bensin. (Pertamina)

 

JawaPos.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) membatalkan rencana pengecekan STNK sebagai salah satu mekanisme verifikasi dalam pembelian BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan Pertamina telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah elemen.

Salah satunya adalah dengan memantau kondisi selama masa transisi atau uji coba, kondisi di lapangan, masukan dari masyarakat, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan DIBATALKAN,” ujar Rusminto ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (3/9).

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Pancoran: Pengemudi Terbukti Lalai, Transjakarta Minta Sopir Disanksi Tegas

Rusminto menegaskan, Pertamina akan berkoordinasi kembali dengan pemangku kepentingan seperti BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta perangkat instansi yang berwenang menentukan atau mengatur mekanisme dan kebijakan atas pengawasan penyaluran BBM.

Keputusan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ia menyebut bahwa evaluasi merupakan bagian dari proses penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di lapangan.

“Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Rusminto mengatakan, Pertamina tetap melakukan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi, termasuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan, transaksi berulang yang tidak wajar, serta modus penyalahgunaan lainnya.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem digital, monitoring transaksi, evaluasi terhadap lembaga penyalur, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan