JawaPos.com - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat pemisahan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Menurut Nur Alam, keterlibatan penguasa dalam aktivitas bisnis maupun penggunaan kekuasaan oleh pelaku usaha berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi buruknya tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Nur Alam dalam diskusi kebangsaan bertajuk 'Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945' yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (2/9).
Dalam kesempatan tersebut, Nur Alam menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo agar hubungan antara penguasa dan pengusaha tidak bercampur dalam pengelolaan kekayaan alam.
"Mohon disampaikan kepada Presiden agar penguasa tidak menjadi pengusaha, dan juga pengusaha tidak menjadikan penguasa sebagai alat untuk kekuasaannya. Saya kira ini dua hal yang penting," kata Nur Alam.
Nur Alam turut menyoroti pengelolaan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Ia menilai, sektor tersebut kerap bersinggungan dengan persoalan kepentingan, khususnya terkait penguasaan sumber daya dan keterlibatan masyarakat lokal.
Berbekal pengalamannya ketika memimpin Sultra, Nur Alam mengaku pernah berupaya mendorong masyarakat setempat agar tidak hanya menjadi pihak yang menjaga atau mengelola lahan untuk kepentingan perusahaan maupun investor dari luar daerah.
Ia juga mempertanyakan penguasaan lahan dalam skala besar oleh sejumlah perusahaan yang menurutnya tidak selalu diikuti dengan tingkat produksi yang sepadan. Situasi tersebut dinilai berpotensi membuat daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi secara maksimal.
Menurut Nur Alam, kondisi itu juga dapat mempersempit kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang dan mendapatkan akses terhadap sumber daya yang tersedia di daerahnya sendiri.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah aktivitas pertambangan ilegal. Nur Alam menilai pemberantasan illegal mining masih menghadapi tantangan, salah satunya karena adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu.
Ia menyebut, kekuatan struktural yang dimiliki oknum tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat membuat pengawasan masyarakat menjadi tidak efektif.
Dampak dari persoalan tersebut, lanjut Nur Alam, pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
"Masyarakat sering menjadi korban, dan korban dari itu sudah tidak sedikit," tutur Nur Alam.
Karena itu, Nur Alam berharap pemerintahan Presiden Prabowo dapat memperbaiki pola pengelolaan lahan negara, termasuk memastikan pemberian hak kelola dilakukan secara proporsional.
Ia menilai, luas lahan yang diberikan kepada perusahaan seharusnya mempertimbangkan kemampuan produksi serta rencana investasi yang benar-benar dapat direalisasikan.
Dengan demikian, penguasaan lahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menghasilkan aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
"Pemisahan antara kepentingan penguasa dan pengusaha merupakan salah satu hal penting dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.