← Beranda
Dekarbonisasi Industri Indonesia Butuh Kepastian Regulasi dan Pembiayaan
Banu AdikaraSabtu, 29 Agustus 2026 | 00.01 WIB
Ilustrasi perdagangan karbon. (Istimewa)

 

JawaPos.com Pemerintah didorong mengunci arah dekarbonisasi industri dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Selain menetapkan target energi bersih, dokumen tersebut dinilai perlu menjawab persoalan implementasi, mulai dari harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, pembiayaan, hingga penentuan sektor industri prioritas.

Hal itu mengemuka dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk Mengunci Dekarbonisasi Industri dalam Rencana Umum Energi Nasional di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Tidak Sekadar Nilai Ekonomi, Kemenhut Minta Perdagangan Karbon Bermanfaat Bagi Masyarakat

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, RUEN perlu memiliki mekanisme yang memungkinkan target energi nasional menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

Menurutnya, pencapaian dekarbonisasi tidak cukup hanya dengan meningkatkan pasokan energi bersih. Pertumbuhan pasokan harus diikuti kepastian permintaan agar kapasitas energi yang dibangun memiliki pengguna.

“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang suplainya saja, kita genjot, kita bangun, itu harus ada demand yang confirmed,” katanya.

Baca Juga: Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Bersih Lewat Kolaborasi Pengolahan Sampah Menjadi Hidrogen Rendah Karbon

Satya menilai pertumbuhan industri dan sektor ekonomi lainnya dapat menciptakan permintaan energi yang menjadi basis pengembangan energi terbarukan. Ia juga menyebut target pengembangan PLTS 100 gigawatt peak (GWp) yang didorong Presiden Prabowo Subianto dapat dimasukkan sebagai akselerasi dalam RUEN.

Namun, penambahan kapasitas energi terbarukan dinilai belum cukup untuk memastikan dekarbonisasi industri berjalan.

Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Zakiul Fikri mengatakan, tantangan utama justru terletak pada kesenjangan antara perencanaan dan implementasi.

“Yang sebetulnya yang ingin saya sampaikan, kita perlu menutup kesenjangan antara perencanaan dan implementasi,” ujar Zakiul.

Menurutnya, RUEN juga perlu menentukan sektor industri yang menjadi prioritas dekarbonisasi karena setiap sektor memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan transisi yang berbeda.

“RUEN mestinya menentukan juga skala prioritas industri mana yang mau didekarbonisasi,” katanya.

“Dekarbonisasi ini tidak cukup dari berapa gigawatt energi terbarukan yang dibangun untuk digunakan di sektor industri tersebut, tapi juga diukur dari seberapa besar emisi dari penggunaan energi fosil industri benar-benar berkurang,” ujarnya.

Baca Juga: Momentum Hari Mangrove Sedunia, Bank Mandiri Perkuat Dukungan terhadap Ekosistem Karbon Biru melalui Livin’

Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai kepastian regulasi menjadi fondasi penting agar RUEN dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, percepatan penyusunan RUEN tidak akan cukup apabila regulasi turunannya masih tumpang tindih.

“Kalau fondasi kita gak beres, teknisnya pun gak beres. Itu dulu yang diperbaiki,” ujar Ahmad.

Ia mengingatkan agar RUEN tidak sekadar menjadi kebijakan satu periode pemerintahan karena sektor energi membutuhkan investasi jangka panjang.

“Yang jadi trouble, kita enggak mau RUEN ini cuma sebagai legacy yang diturunkan pada pemerintah saat ini,” katanya.

Baca Juga: P3PI Tekankan Efisiensi Energi di Pabrik Kelapa Sawit untuk Tekan Biaya dan Emisi Karbon

Ahmad juga menilai pembiayaan energi bersih secara global relatif tersedia. Persoalannya adalah bagaimana Indonesia menciptakan kepastian regulasi dan iklim investasi agar pembiayaan tersebut dapat masuk dengan biaya yang kompetitif.

“Global nggak pernah kekurangan uang untuk membangun itu semua. Tapi pertanyaan balik lagi, at what cost sih uang itu bisa di-deploy untuk investasi tersebut?” kata Ahmad.

EDITOR: Banu Adikara