JawaPos.com - Dewan Energi Nasional (DEN) terus memperkuat strategi menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam pembukaan sidang, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan sektor energi selama beberapa tahun terakhir berkat koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarpemangku kepentingan.
"Alhamdulillah, melalui sinergi dan kerja keras seluruh pihak, Indonesia berhasil melewati berbagai tantangan pada masa transisi dan kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan energi nasional," ungkap Menteri Bahlil membuka Sidang Anggota.
Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari kemampuan Indonesia menjaga pasokan energi tetap aman dan harga tetap terkendali, meski sejumlah negara menghadapi tekanan akibat gejolak pasar energi global.
"Bahkan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina sempat mengalami tekanan serius terhadap sektor energinya. Namun, Indonesia mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, termasuk mempertahankan kebijakan subsidi energi," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, DEN membahas upaya sinkronisasi regulasi antara Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Pembahasan tersebut dinilai penting mengingat meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia. Risiko gangguan distribusi melalui Selat Hormuz, yang menjadi jalur utama perdagangan minyak global, menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam memperkuat sistem mitigasi krisis energi.
Melalui harmonisasi regulasi tersebut, DEN menilai perlu adanya kepastian hukum dan mekanisme operasional yang lebih terintegrasi agar pemerintah dapat merespons secara cepat dan efektif apabila terjadi kondisi krisis maupun darurat energi.
Selain membahas regulasi, sidang juga menyoroti pentingnya penguatan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai hubungan antara ketahanan energi, keberlanjutan pasokan, stabilitas fiskal, dan dampak volatilitas harga energi dunia. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan sosialisasi kebijakan subsidi energi serta pengembangan cadangan energi nasional dengan melibatkan pelaku usaha dan institusi pendidikan tinggi.
Pada agenda lain, DEN turut membahas percepatan pembentukan Peraturan Presiden mengenai Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Organisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Kebijakan Energi Nasional yang menempatkan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi baru untuk mendukung pembangkitan listrik di masa depan.
Penguatan kelembagaan NEPIO dipandang diperlukan untuk memastikan kesiapan aspek tata kelola, teknologi, keselamatan, serta koordinasi lintas sektor sesuai standar yang ditetapkan International Atomic Energy Agency (IAEA). Kehadiran organisasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pengembangan energi nuklir nasional yang aman dan berkelanjutan.
Sidang juga mengevaluasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) DEN 2026–2030 yang telah diselaraskan dengan visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta rencana strategis kementerian dan lembaga anggota DEN.
Dalam lima tahun mendatang, DEN akan berfokus pada penyusunan dan pengawasan implementasi Kebijakan Energi Nasional, pembinaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pengelolaan krisis energi, pengaturan Cadangan Penyangga Energi (CPE), penguatan kemandirian energi, percepatan transisi energi, hingga pengembangan kerja sama internasional.
Sebagai hasil sidang, anggota DEN merekomendasikan agar Renstra DEN 2026–2030 segera memasuki tahap penetapan melalui Peraturan Menteri ESDM sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan program energi nasional yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 turut dihadiri sejumlah anggota DEN dari unsur pemerintah, antara lain Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan. Selain itu, tujuh anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan juga hadir dalam forum tersebut.