← Beranda
Penerapan Biodiesel B50 Berpotensi Timbulkan Crowding Out Produksi Sawit di Sektor Hulu
Ilham SafutraSelasa, 14 April 2026 | 05.01 WIB
Ilustrasi Biodiesel. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemerintah berencana menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026. Wacana itu mendapat perhatian dari pelaku industri sawit nasional, karena ketersediaan bahan baku masih terbatas.

Dengan kondisi ini Pemerintah disarankan lebih fokus memperkuat sektor hulu, terutama untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit, supaya pasokan bahan baku dapat memenuhi kebutuhan program strategis tersebut.

Peneliti Sawit Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menuturkan, saat ini produksi minyak sawit (CPO) nasional belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi tambahan kebutuhan biodiesel pada level B50. Apalagi di tengah permintaan yang juga tinggi dari pasar ekspor dan kebutuhan domestik lainnya, seperti pangan dan oleokimia.

"Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out. Alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri," ungkap Eugenia kepada wartawan pada Senin (13/4).

Baca Juga: Jika Dioptimalkan, Limbah Sawit Bisa Jadi Pupuk dan Berkontribusi untuk Ekonomi Nasional

Dalam situasi tersebut, kata Eugenia, apabila kebijakan B50 dipaksakan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat, maka penyesuaian yang paling mungkin terjadi adalah penurunan volume ekspor CPO. Hal ini disebabkan karena prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya untuk program biodiesel akan menyerap porsi yang lebih besar dari produksi nasional. 

Selain itu, fluktuasi harga yang tidak menentu, baik harga minyak bumi maupun harga CPO, kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengambilan keputusan. Ketika harga minyak dan sawit bergerak dinamis, pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori biodiesel. Misalnya dari B40 ke B50 agar tetap efisien secara ekonomi dan tidak menimbulkan distorsi pasar.

Eugenia menjelaskan, implementasi B50 akan secara signifikan meningkatkan kebutuhan CPO di dalam negeri, sehingga menuntut penyesuaian terhadap efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Baca Juga: PHK Pengurus Serikat Sawit di Tengah Harga CPO Stabil Gegerkan Publik

Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 Dalam kondisi saat ini, skema DMO masih relevan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan strategis seperti minyak goreng dan biodiesel. 

Oleh karena itu, relevansi DMO ke depan perlu diarahkan pada penguatan desain kebijakan. "DMO sebaiknya diposisikan sebagai kewajiban domestik yang bersifat tegas (domestic-first obligation), yaitu produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor," papar anggota KPPU 2024-2029 ini. 

Di sisi lain, untuk menjaga insentif bagi produsen, skema ini dapat dikombinasikan dengan mekanisme berbasis kinerja. Misalnya, rasio DMO terhadap ekspor dibuat lebih fleksibel: produsen yang mampu meningkatkan produksi dan ekspor memperoleh rasio DMO yang lebih rendah. Sementara produsen yang stagnan menghadapi rasio yang relatif lebih tinggi. Pendekatan ini menciptakan insentif bagi ekspansi produksi sekaligus disinsentif bagi stagnasi.

Dengan demikian, DMO tetap relevan dalam era B50, tetapi memerlukan reformulasi agar tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian pasokan, melainkan juga sebagai instrumen yang mendorong peningkatan produksi dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor. 

"Peningkatan mandatori biodiesel belum tentu menjamin ketahanan energi apabila tidak didukung oleh ketersediaan bahan baku yang memadai dan berkelanjutan," ungkap Eugenia.

Dalam konteks ini, langkah yang paling penting bagi pemerintah adalah memfokuskan perhatian pada sektor hulu, khususnya kondisi di tingkat kebun. 

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Korupsi Ekspor CPO Libatkan Orang Dalam Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai

"Produktivitas kebun sawit harus ditingkatkan agar mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan, baik untuk konsumsi domestik—termasuk biodiesel—maupun untuk ekspor. Tanpa peningkatan produktivitas, tekanan terhadap pasokan CPO akan semakin besar dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pasar global," ungkapnya.

Eugenia berharap kebijakan pemerintah sebaiknya diarahkan pada perbaikan fundamental di sektor hulu, seperti peremajaan (replanting), peningkatan kualitas bibit, praktik budidaya yang lebih efisien, serta dukungan terhadap petani. 

"Dengan demikian, peningkatan permintaan akibat kebijakan energi dapat diimbangi oleh peningkatan produksi, sehingga ketahanan energi dan stabilitas industri sawit dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan," tandasnya. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Kepabeanan Bea Cukai Dkk Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kasus CPO, Ditaksir Rugikan Keuangan Negara Rp 14 Triliun

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan opsi skema DMO untuk komoditas CPO guna memenuhi kebutuhan produksi campuran solar dengan biodiesel berbasis sawit 50% atau B50. Penerapan mandatori biodiesel B50 pada semester II-2026 akan menambah kebutuhan CPO untuk sektor energi. 

Sejauh ini, produksi CPO nasional mencapai 46 juta ton per tahun, dengan 20 juta ton diolah di dalam negeri dan 26 juta ton diekspor. Dan B50 membutuhkan CPO sebesar 5,3 juta ton. (*)

EDITOR: Ilham Safutra