JawaPos.com - Pemerintah secara resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil pribadi.
Lewat aturan terbaru, per 1 April 2026 Setiap mobil pribadi hanya diperbolehkan untuk mengisi BBM 50 liter per hari.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembatasan pembelian BBM ini tidak berlaku bagi kendaraan umum. Kebijakan ini dipastikan berlaku mulai Rabu (1/4) besok.
"Untuk memastikan distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3).
Baca Juga: 10 Cara Menghemat BBM Mobil agar Lebih Irit dan Efisien di Perjalanan
"Tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum, dan untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh pak menteri ESDM," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pembatasan pembelian BBM ini menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya besar yang sedang dilakukan pemerintah di tengah dinamika global.
"Saya mengajak kepada semua masyarakat bahwa dalam kondisi seperti ini tidak bisa pemerintah bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan kerjasama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak," ungkap Bahlil.
Adapun salah satu cara pembelian BBM yang bijak, Bahlil menyebut, pemerintah akan membatasi hanya 50 liter per hari.
Menurut Bahlil yang juga mengaku sebagai mantan supir angkot, BBM 50 liter per hari itu sudag sangat cukup.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Stok BBM Aman dan Stabilitas Fiskal Terjaga meski Ada Dinamika Global
"Dalam pandangan kami, sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tankinya sudah penuh satu hari. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," tukasnya.
Meski begitu, dalam konferensi pers, Bahlil tidak membeberkan lebih detail perihal pembatasan pembelian BBM itu.
Bahkan, ia tak menyinggung sedikit pun perihal Surat Keputusan (SK) BP Migas yang telah banyak beredar.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas tidak secara tegas membenarkan maupun membantah keaslian surat yang beredar tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan resmi terkait pembelian BBM merupakan kewenangan pemerintah.
Baca Juga: Beredar SK Pembatasan Pembelian BBM Subsidi, BPH Migas: Semua Tunggu Komando Pemerintah
"Pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti. Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana. Jadi dalam program ini otomatis callnya di pemerintah," kata Wahyudi Anas kepada awak media di Kantornya, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut telah diumumkan secara resmi, maka pelaksanaan teknisnya akan menjadi tugas BPH Migas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Meski demikian, Wahyudi meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait kabar pembatasan tersebut.
"Sesuai dengan tusi, BPH Migas nanti ke depannya, tetapi semua tunggu komando dari pemerintah. Intinya ke sana ya. Kami tidak bisa menjawab, silakan saja teman teman yang bisa merumuskan ini," jelasnya.
Baca Juga: Irawan Prakoso Bantah Sampaikan Pesan Riza Chalid ke Pertamina soal Sewa Terminal BBM