← Beranda
Menilik Dampak Mandatori Biodiesel B50 pada 2026 dalam Industri Sawit Nasional
Ilham SafutraSabtu, 18 Oktober 2025 | 03.14 WIB
ILUSTRASI BIO DIESEL. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Penerapan mandatori biodiesel B50 pada 2026 berpotensi memicu ketidakseimbangan dalam industri sawit nasional. 

Kondisi itu merupakan hasil kajian Tim peneliti Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (Pranata UI). Dengan kebutuhan bahan baku mencapai 59 juta ton per tahun untuk B50, industri sawit Indonesia menghadapi ancaman defisit pasokan, tekanan ekspor, serta gejolak harga yang berdampak langsung pada daya saing global dan kesejahteraan petani. 

Tim peneliti Pranata UI, Dr Widyono Soetjipto mengatakan, kebijakan B50 itu harus dijalankan secara fleksibel dan adaptif agar tidak menekan ekspor dan merugikan petani. “Penelitian kami merekomendasikan agar seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini mempertimbangkan seksama kapasitas produksi sawit nasional, daya saing ekspor, dan kesejahteraan petani agar manfaat program ini terasakan secara menyeluruh,” kata Widyono Soetjipto dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Keseimbangan Kebijakan Energi dalam Implementasi Mandatori Biodiesel di Indonesia”. 

FGD itu diselenggarakan oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia di Jakarta, Jumat (17/10). 

Baca Juga: Erick Thohir Serahkan 221.000 Hektare Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara, Bakal Diolah Jadi Biodiesel Secara Bertahap

Lebih jauh Widyono Soetjipto menuturkan, kebijakan yang mempertimbangkan seluruh faktor serta parameter pada industri kelapa sawit Indonesia secara ilmiah akan mendukung efektivitas upaya membangun kemandirian energi lewat peningkatan mandatori pencampuran biodiesel dari B40 ke B50.  

Indonesia saat ini merupakan produsen dan konsumen minyak sawit (CPO) terbesar di dunia. Produksinya mencapai 48,2 juta ton (54%) dari pasokan global, serta luas areal perkebunan sekitar 16,8 juta hektare. Namun, produksi 2025 diproyeksikan hanya mencapai 49,5 juta ton. 

Sementara implementasi mandatori B50 menuntut peningkatan kapasitas produksi minyak sawit nasional sekitar 59 juta ton per tahun guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Stagnasi pasokan menjadi risiko utama dalam mendukung mandatori biodiesel dan daya saing ekspor.  

Simulasi yang dilakukan Pranata UI menunjukkan mandatori B50 memang mampu menghemat devisa impor solar hingga Rp 172,35 triliun. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menekan ekspor CPO sebesar Rp 190,5 triliun, nilai yang justru melebihi penghematan impor. Kondisi tersebut dapat menggerus surplus neraca perdagangan, menekan cadangan devisa, dan melemahkan nilai tukar rupiah. 

Penurunan ekspor mendorong harga CPO naik bahkan kerap lebih mahal dari minyak nabati lain seperti kedelai, dengan selisih harga mencapai lebih dari USD 100 per ton. "Sementara negara importir utama seperti India mulai mengalihkan permintaan ke minyak kedelai dan bunga matahari, sehingga impor CPO Indonesia diperkirakan turun ke titik terendah sejak 2019/2020," jelasnya. 

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Keran Ekspor Biodiesel CPO ke Uni Eropa Segera Dibuka Usai Indonesia Menang di WTO

Kenaikan mandatori biodiesel dari B40 ke B50 berpotensi untuk meningkatkan harga minyak goreng domestik hingga 9%, dan mendorong harga Tandan Buah Segar (TBS) naik sekitar Rp 618 per kilogram, seiring meningkatnya permintaan minyak sawit untuk bahan baku biodiesel.  

Di balik potensi keuntungan tersebut, penelitian menemukan kebijakan B50 juga menimbulkan beban fiskal baru karena kebutuhan subsidi yang semakin besar untuk menjaga keekonomian program biodiesel. 

Kenaikan tarif pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) justru menekan harga TBS di tingkat petani. Peningkatan tarif sebesar 1% diperkirakan menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram. Bahkan, untuk mendanai pelaksanaan B50, jika tarif ekspor dinaikkan lebih jauh hingga 15,17% dari sebelumnya 10%, tekanan terhadap harga TBS bisa mencapai Rp 1.725 per kilogram. Dampak ini paling berat dirasakan oleh petani swadaya yang memiliki posisi tawar lemah dalam rantai pasok sawit. 

Menurut tim Pranata UI Surjadi, tingkat campuran biodiesel yang optimal berada pada kisaran B35–B40, di mana manfaat energi, ekspor, dan stabilitas harga masih seimbang sehingga tidak perlu menaikan pungutan ekspor.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan dan Energi Dunia, Mentan Amran Uji Coba Pemanfaatan Biodiesel B-50

"Tim peneliti merekomendasikan kebijakan blending rate dinamis, yakni menyesuaikan kadar pencampuran sesuai fluktuasi harga solar, CPO, dan TBS. Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Brasil, Malaysia, dan Thailand, yang menerapkan model fleksibilitas mandatori untuk menjaga keseimbangan antar sector," papar Surjadi. 

Kajian itu juga menyoroti pentingnya peran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam menjaga keseimbangan alokasi dana antara subsidi biodiesel, program peremajaan sawit rakyat (replanting), dan stabilisasi harga minyak goreng. "Proporsi pendanaan yang terlalu besar untuk subsidi energi dapat mengurangi dukungan bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani," tegasnya.  

Guru Besar IPB University Bayu Krisnamurthi mengingatkan, rencana penerapan kebijakan biodiesel B50 jika dijalankan tanpa perhitungan matang, bisa menjadi “genta kematian” bagi industri sawit. Menurutnya, sejak dua tahun terakhir, Indonesia bukan hanya stagnan produksi tapi juga investasi karena kebijakan yang tidak menentu. "Daya saing sawit saat ini sudah sangat menurun dibandingkan minyak nabati lain, banyak negara konsumen yang beralih dari sawit," jelasnya.  

Sementara itu, program B50 akan membutuhkan tambahan subsidi hingga Rp 46,45 triliun, naik sekitar Rp 10–12 triliun dari angka sebelumnya. “Kalau BPDP harus menanggung subsidi sebesar itu, habis uangnya. Program replanting bisa terlupakan,” paparnya. Program B50 juga akan berdampak langsung pada harga minyak goreng dan tandan buah segar (TBS).

EDITOR: Ilham Safutra