JawaPos.com - Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026 itu diharapkan memberikan kepastian syariah bagi masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.
Ketua PPEDI Anang Samsudin menilai, fatwa tersebut menjadi landasan penting bagi perkembangan industri emas digital di Indonesia. “Fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Anang, pedoman tersebut juga diharapkan membuat masyarakat semakin nyaman dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas melalui layanan digital. Kehadiran fatwa melengkapi regulasi serta tata kelola perdagangan emas fisik digital yang selama ini berjalan di bawah pengawasan pemerintah.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.
“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat,” kata Tirta.
Dia berharap pedoman syariah tersebut turut mendukung terciptanya perdagangan emas yang transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip syariah.
Proses penyusunan fatwa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI. Pembahasan mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan emas fisik, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas kepada pelanggan.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menyampaikan, fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pedoman syariah yang jelas di tengah perkembangan teknologi perdagangan emas.
“Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Transaksi Digital Tetap Berbasis Emas Fisik
Perdagangan emas fisik secara digital memungkinkan masyarakat membeli emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau. Konsumen juga dapat memantau kepemilikannya melalui platform digital, menjual kembali emas, atau mengajukan penarikan dalam bentuk fisik sesuai ketentuan masing-masing pedagang yang telah memperoleh izin Bappebti.
Dalam mekanisme tersebut, transaksi didasarkan pada keberadaan emas fisik sebagai aset dasar atau underlying. Karena itu, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, dan mekanisme penyerahan emas menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan perdagangan.
PPEDI menilai, keselarasan antara regulasi, tata kelola industri, mekanisme transaksi, dan perlindungan konsumen diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Fatwa DSN-MUI diharapkan melengkapi kerangka yang telah diterapkan pemerintah dengan memberikan rujukan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Anang mengatakan, kombinasi antara regulasi dan pedoman syariah yang jelas dapat memberikan kepastian lebih besar bagi masyarakat dalam bertransaksi.
“Kehadiran fatwa DSN-MUI melengkapi fondasi tersebut dengan memberikan kepastian syariah,” tuturnya.
Fatwa ini disambut oleh sejumlah Pedagang Fisik Emas Digital (PFED) yang telah memperoleh izin Bappebti. Di antaranya PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Indonesia Logam Pratama melalui Treasury, PT Pluang Emas Sejahtera melalui Pluang, PT Laku Emas Indonesia melalui LakuEmas, serta PT Syariah Koin Indonesia melalui ShariaCoin.
Baca Juga: Edukasi dan Literasi Jadi Kunci Dorong Masyarakat Melek Investasi Emas Digital
PPEDI berharap penetapan fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi industri dalam menjalankan perdagangan emas fisik digital sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memiliki pedoman syariah yang lebih jelas ketika memanfaatkan layanan kepemilikan emas berbasis digital. (*)