← Beranda
Menko Airlangga Pertanyakan Keputusan MSCI Padahal Baru Bertemu di Bangkok
Djati Waluyo• Jumat, 16 Oktober 2026 | 22.31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah mempertanyakan keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berencana mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta investor membedakan sentimen pasar, kondisi fundamental, dan penilaian lembaga pemeringkat.

Ia berharap, investor dapat memahami perbedaan faktor-faktor yang memengaruhi penilaian terhadap pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Karhutla Kalsel: Daerah Terparah Justru Tak Terima Banpres

“Kenapa rating agency yang lain tidak mempersoalkan hal ini, dan kenapa MSCI secara sistematik selalu membuka atau membuat deadline apalagi kemarin yang ketemu di Bangkok kan pimpinannya bukan analisnya,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/10).

Ia juga mempertanyakan waktu pengumuman rencana perubahan klasifikasi tersebut. Menurut Airlangga, MSCI sebelumnya telah menggelar pertemuan di Bangkok, Thailand, dengan pihak yang disebutnya sebagai pimpinan lembaga tersebut, bukan sekadar analis.

Airlangga menilai, persoalan perubahan klasifikasi itu semestinya dapat dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Terlebih, pertemuan di Thailand baru berlangsung sekitar sepekan sebelum pengumuman MSCI.

"Apalagi kemarin yang ketemu di Bangkok kan pimpinannya, bukan analisnya. Ya namanya MSCI tanya-tanya MSCI langkahnya. Apalagi kenapa udah ketemu di Thailand kemarin enggak bicara pasal ini?" ucapnya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah akan mencermati perkembangan tersebut dan tidak ingin berprasangka buruk terhadap langkah MSCI.

"Ya tentu kita lihat aja, tapi kita tidak boleh suudzon," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah