JawaPos.com - Pemeerintah menemukan perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO). Temuan itu merupakan sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis.
Hanya saja, perbedaan nilai transaksi itu belum bisa dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.
Temuan pemerintah mengenai perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) perlu diapresiasi sebagai sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbedaan nilai transaksi tersebut belum dapat serta-merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.
“Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi,” ujar Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis kepada wartawan pada Selasa pagi (15/9).
Penegasan Ade Holis ini merespons pernyataan Menteri Keuangan yang masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu terkait dugaan pengurangan nilai ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan 'Underinvoicing' untuk Tambah Penerimaan Negara
Dalam pernyataannya, Purbaya mengatakan bahwa Pemerintah telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga melakukan praktik underinvoicing, termasuk berdasarkan pencocokan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.
Menurut Ade, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, persoalan utamanya bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Transfer pricing bukan praktik yang secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi jika penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut.
Baca Juga: DSI Bongkar 6.500 Transaksi Ekspor, Telusuri Potensi Under Invoicing
Sementara itu, perbedaan nilai ekspor dan impor dapat dipengaruhi sejumlah faktor perdagangan yang sah. Di antaranya perbedaan basis harga FOB dan CIF, biaya pengangkutan (freight), asuransi (insurance), waktu pencatatan, tanggal penetapan harga (pricing date), perubahan harga komoditas, diskon atau premium, biaya jasa perdagangan, margin perusahaan trading, serta keberadaan perusahaan perantara dalam rantai transaksi.
Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menarik kesimpulan hanya berdasarkan perbandingan dua angka yang tercatat di negara berbeda.
Ade menambahkan, trade data matching merupakan metode yang valid dan banyak digunakan dalam pengawasan perdagangan internasional, terutama sebagai alat penyaringan awal (screening) dan pemetaan risiko (risk profiling). Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan pemeriksaan silang terhadap data ekspor dan impor.
Namun, data perdagangan yang bersifat agregat memiliki keterbatasan. Perbedaan catatan antara Indonesia dan negara mitra belum tentu langsung menunjukkan pihak yang melakukan kesalahan.
“Trade data matching merupakan alat deteksi yang sangat baik, tetapi tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu-satunya alat pembuktian. Perlu adanya pendalaman dan analisis yang lebih detail di level transaksi individual, bukan hanya agregat tahunan,” katanya.
Lebih lanjut Ade menilai, penetapan harga pembanding merupakan salah satu aspek paling penting dalam pembuktian dugaan transfer pricing. CPO tidak memiliki satu harga universal yang berlaku untuk seluruh transaksi. Harga komoditas tersebut dapat dipengaruhi kualitas, spesifikasi, asal, volume, waktu transaksi, lokasi pengiriman, ketentuan kontrak, metode pembayaran, serta biaya logistik dan asuransi.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan analisis kesebandingan secara konsisten dan memberikan penyesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat perbedaan material antara transaksi yang diperiksa dan transaksi independen pembanding.
Ade juga mendorong kajian yang lebih mendalam terhadap kepatuhan transaksi ekspor CPO terhadap ketentuan kepabeanan, perpajakan, perdagangan internasional, pelaporan devisa, serta dokumentasi transaksi.
Menurut dia, penelitian tidak seharusnya berhenti pada temuan perbedaan harga (price discrepancy), tetapi dilanjutkan dengan audit pada tingkat transaksi (transaction-level audit).
Dokumen yang perlu diperiksa, antara lain kontrak, invoice, purchase order, bill of lading, sertifikat kualitas, bukti pembayaran, dokumen asuransi dan pengangkutan, dokumen perusahaan afiliasi, hingga transaksi penjualan kembali kepada pembeli akhir.
Baca Juga: Belum lewat DSI, Pelaku Usaha Masih Bisa Ekspor Sendiri Komoditas Strategis selama Masa Transisi
“Dengan pendekatan tersebut, kajian tidak hanya menemukan angka yang berbeda, tetapi dapat menjelaskan mengapa angka tersebut berbeda dan apakah perbedaan tersebut melanggar aturan,” ujarnya.
Ade menyarankan pemerintah menggunakan tahapan penanganan yang jelas, mulai dari indikasi, pemeriksaan, temuan, koreksi administratif atau fiskal, penyidikan, hingga pembuktian dan putusan apabila diperlukan.
Untuk memperkuat penanganan dugaan transfer pricing maupun underinvoicing CPO, Ade mengusulkan lima langkah prioritas.
Pertama, pemerintah perlu membuka metodologi pencocokan data secara proporsional, termasuk cara membangun harga pembanding dan melakukan penyesuaian, tanpa harus mengungkap identitas perusahaan yang masih diperiksa.
Kedua, verifikasi perlu dilakukan pada setiap transaksi atau pengiriman (shipment by shipment) agar perbedaan nilai dapat ditelusuri secara konkret.
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan data lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, kementerian yang menangani perdagangan, perbankan, pelabuhan, perusahaan pelayaran, dan data negara tujuan.
Keempat, penerapan prinsip arm’s length dan analisis kesebandingan harus dilakukan secara konsisten. Kelima, pemerintah perlu membedakan antara perbaikan kelemahan sistem ekspor dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
“Jika ditemukan kelemahan sistem ekspor, pemerintah harus memperbaiki sistemnya; jika ditemukan pelanggaran perusahaan, proses hukum harus berjalan; dan jika ternyata perbedaan harga memiliki penjelasan bisnis yang sah, maka kasus tersebut harus ditutup secara objektif,” tandas Ade.