JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang berpotensi dapat merugikan bank dan debitur.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, kasus tersebut menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR terbukti, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan tindakan semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum.
"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Minggu (13/9).
Ali mengatakan praktik semacam itu sebenarnya bukan hal baru dalam industri properti. Dalam skala lebih kecil, modus serupa disebut telah beberapa kali terjadi, terutama dalam proses pengajuan KPR.
Karena itu, kasus yang melibatkan PT BAS juga perlu dilihat dari sisi mitigasi risiko perbankan. Bank perlu memastikan kualitas calon debitur serta kewajaran data dan transaksi yang diajukan sebelum kredit disalurkan.
"Praktik ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya.
Ali mencontohkan, salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah manipulasi data calon debitur agar memenuhi persyaratan pengajuan KPR. Data penghasilan hingga status pekerjaan calon debitur dapat diubah atau dibuat seolah-olah lebih baik agar pengajuan kredit memenuhi persyaratan.
"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, ia menilai posisi bank perlu dilihat secara proporsional. Apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas debitur dilakukan oleh pihak developer serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh pencairan KPR, maka bank pada dasarnya berada pada posisi yang dirugikan.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara bank dan debitur, tetapi juga sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak yang memanfaatkan sistem KPR.