← Beranda
Wajibkan Rekening BRI dan BSI untuk Bansos? Guru Besar UI: Berpotensi Melanggar Hukum
Djati WaluyoJumat, 11 September 2026 | 18.52 WIB
Ilustrasi masyarakat miskin menerima pencairan bansos. (Dok/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Rencana pemerintah yang memprioritaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah melalui rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dinilai berpotensi menciptakan duopoli di sektor perbankan.

Pasalnya, kebijakan tersebut mengharuskan hampir seluruh warga negara untuk memiliki rekening hanya pada dua bank. Sedangkan, di Indonesia terdapat puluhan bank yang memiliki kemampuan serupa.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yetty Komalasari Dewi, mengatakan, pemerintah harus melakukan pengkajian lebih dalam, khususnya dari perspektif persaingan usaha.

Menurutnya, pemberian prioritas kepada dua bank tertentu dapat menimbulkan persoalan apabila masyarakat diarahkan atau diwajibkan menggunakan layanan BRI dan BSI, sementara terdapat bank lain yang juga memiliki layanan serupa.

"Bisa menjadi apa, berpotensi melanggar, undang-undang persaingan usaha, seperti itu. Ya bisa gitu. Ya bisa banget," ujar Yetty saat ditemui di Fakultas Hukum UI, dikutip Jumat (11/9).

Yetty mengatakan, negara memang memiliki ruang untuk melakukan intervensi pada sektor tertentu yang dianggap strategis. Namun, intervensi tersebut harus memiliki alasan dan dasar yang jelas.

"Kalaupun kita mau memberikan justifikasi. harus ada prioritas sektornya. 'Oh, ini memang harus negara yang turun.' Jadi, memang negara yang harus melakukan itu," jelasnya.

Dia menilai layanan pembukaan rekening dan penyaluran dana melalui perbankan tidak serta-merta merupakan sektor strategis atau critical yang mengharuskan pemerintah memberikan instruksi secara spesifik kepada masyarakat untuk menggunakan dua bank tertentu.

"Kalau sekadar bikin rekening, itu bukan sesuatu yang strategis atau critical yang harus dilakukan sampai negara memberikan instruksi semua harus punya rekening, tapi hanya dua bank itu saja," ucapnya.

 

Pertimbangkan Kondisi Literasi Keuangan Masyarakat

Yetty mengatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Menurut dia, kewajiban memiliki rekening tidak otomatis membuat masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses dana yang tersimpan di dalamnya. 

"Masyarakat Indonesia itu kan dari Sabang sampai Merauke. Apakah mereka sudah ada literasi keuangannya? Ini pernah kita bicarakan juga ketika diskusi mengenai pembatasan transaksi tunai," ujarnya.

Dia mencontohkan masyarakat di wilayah terpencil yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses layanan perbankan.

Dengan begitu, maka seharusnya pemerintah perlu melihat kondisi riil di lapangan sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas.

"Kalaupun dia punya rekening, bagaimana cara dia mendapatkan uangnya? Dia perlu punya akses. Untuk mendapatkan akses itu saja bagaimana?" lanjutnya.

Karena itu, dia menilai tujuan pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mendorong masyarakat menggunakan layanan perbankan perlu dibarengi dengan pertimbangan mengenai kondisi sosial dan geografis masyarakat.

"Kalau dilihat dari tujuannya, mungkin untuk memitigasi atau memberikan keamanan kepada masyarakat. Tapi persoalannya, apakah realistis untuk kondisi masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke? Itu mungkin perlu dipikirkan lagi," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati