← Beranda
Dua Tahun Prabowo: Pelaku Usaha Khawatir Penegakan Hukum Bergeser ke 'Power Based'
Djati WaluyoKamis, 10 September 2026 | 22.07 WIB
Direktur Katalis Institute, Hidayat Jati dalam forum dialog nasional :Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9). (Djati Waluyo/Jawapos.com).

JawaPos.com - Ada kekhawatiran dunia usaha terhadap kepastian hukum dan konsistensi regulasi di Indonesia, terutama selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan itu tergambar dalam hasil survei Katalis Institute bersama dengan Tempo Data Center.

Direktur Katalis Institute Hidayat Jati mengatakan, pelaku usaha merasakan ada perubahan regulasi dan penerapan kebijakan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akhirnya membuat survei yang ingin mempertanyakan bagaimana sebenarnya attitude dan sikap para pelaku usaha dengan banyaknya perubahan regulasi baru dan aksi-aksi penerapan regulasi baru di masa pemerintahan Prabowo dua tahun ini," ujar Hidayat Jati dalam forum dialog nasional :Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (10/9).

Adapun survei dilakukan sejak Maret 2026 dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam. Responden yang diwawancarai sekitar 12 pelaku usaha. Umumnya merupakan perusahaan besar dengan omzet lebih dari Rp 15 miliar dan memiliki sedikitnya 50 karyawan.

Selain pelaku usaha, survei juga melibatkan sejumlah asosiasi. Terdapat tujuh sektor kunci yang menjadi objek wawancara. Di antaranya pertambangan dan migas, perkebunan dan pertanian, perdagangan, manufaktur, konstruksi, BUMN, serta ritel dan jasa keuangan.

Salah satu temuan yang cukup mengkhawatirkan adalah munculnya persepsi bahwa penegakan hukum di Indonesia terhadap korporasi telah bergeser dari pendekatan rules based menjadi power based.

“Di mana kekuasaan lebih berperan daripada aturan-aturan formal dan baku. Ada pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan, ini hasil temuan survei,” ujarnya.

Hidayat Jati menyebut pergeseran paradigma itu terlihat dari sejumlah persoalan yang dirasakan dunia usaha. Salah satunya adalah munculnya persepsi mengenai kriminalisasi terhadap kebijakan dan administrasi pemerintahan.

Hal tersebut, terlihat dari kasus ketika kebijakan yang dibuat pejabat pada saat menjabat tidak dipersoalkan, tetapi kemudian dipermasalahkan secara pidana setelah pejabat tersebut tidak lagi menduduki posisi tersebut. 

"Ini dianggap salah satu faktor yang sangat mengkhawatirkan dunia usaha," ucapnya.

Selain itu, survei itu juga menemukan ada kekhawatiran terhadap penerapan kebijakan yang dinilai bersifat retroaktif, terutama terkait perampasan aset dan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di masa lalu.

"Terjadi dan memang betul legalisasi perampasan aset yang berlaku surut terhadap pelanggaran yang dianggap melanggar yang terjadi di masa lalu, atau retroaktif," jelasnya.

Kondisi itu berdampak pada sektor kehutanan dan pertambangan. Persoalan lainnya, munculnya persepsi bahwa proses penegakan dilakukan di luar pengadilan dan memberikan ruang pembelaan yang terbatas bagi dunia usaha.

"Terjadi persepsi bahwa dunia usaha ketika bersengketa dengan pemerintah pada soal regulasi pada hari-hari ini merasa mempunyai hak minim untuk membela diri, minimum legal recourse, dan tidak transparan prosesnya," ungkapnya.

Temuan lainnya adalah persoalan regulasi yang dinilai tidak konsisten, sering berubah, dan berpotensi berbenturan antara satu sektor dengan sektor lainnya.

Sebagai contoh, industri tertentu yang harus berhadapan dengan puluhan instansi pemerintah sehingga menimbulkan kompleksitas dalam menjalankan usaha.

"Tidak ada one map policy. Mengenai aturan, dari temuan kami di industri fintech, industri peer-to-peer lending. Ada di satu sisi direkomendasi untuk melakukan sesuatu oleh OJK, di sisi lainnya dibebani dengan sampai ratusan miliar oleh KPPU," tuturnya.

Dia juga menyoroti kebijakan yang dinilai reaktif, khususnya di bidang perdagangan. Menurutnya, larangan impor terhadap komoditas tertentu dapat muncul secara tiba-tiba. Pada akhirnya menimbulkan kondisi seperti monopoli karena hanya badan usaha tertentu yang dapat melakukan impor.

"Lalu juga yang agak parah adalah kebijakan-kebijakan reaktif, terutama di bidang perdagangan. Tiba-tiba muncul larangan mengimpor A, mengimpor B, dan tiba-tiba terjadi monopoli hanya bisa diimpor oleh badan usaha tertentu," katanya.

Selain persoalan di tingkat pusat, dunia usaha juga masih menghadapi persoalan klasik berupa birokrasi ganda antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai sulit disinkronkan.

Berbagai persoalan tersebut disebut mulai memengaruhi strategi bisnis perusahaan. Hidayat mengatakan sebagian besar pelaku usaha yang menjadi responden kini mengambil sikap bertahan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

"Mungkin yang paling penting adalah sekarang financial para perusahaan-pengusaha yang disurvei mengambil sikap. Sikapnya apa? Kita mau survive, kita hanya tidak akan ekspansi, tidak menambah industri baru," ujarnya.

Baca Juga: Negara Diminta Tak Lepas Tangan, DPR Soroti Risiko Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Sebagian pelaku usaha bahkan disebut telah keluar dari bisnis tertentu dan melakukan pengurangan karyawan.

Ada pula perusahaan yang harus mengalokasikan sumber daya finansial dalam jumlah besar untuk menghadapi sengketa atau persoalan regulasi.

Dampak tersebut, terlihat lebih spesifik di sejumlah sektor. Seperti sektor pertambangan dan migas. Salah satu persoalan yang banyak disoroti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut dia, ketidakpastian muncul karena keputusan mengenai output pertambangan sangat bergantung pada diskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ini menjadi tidak pasti karena yang telah terjadi dulu berlakunya tiga tahun, sekarang setahun. Dan kenapa diberikan, kenapa ditolak, ini dirasakan oleh para korporasi yang disurvei. Tidak jelas standarnya, agak random," ungkapnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra