JawaPos.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yetty Komalasari Dewi, menyebut tedapat tiga tiga faktor yang menentukan kepastian hukum investasi di Indonesia.
Ketika faktor tersebut meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Yetty mengatakan, kepastian hukum dari sisi substansi berkaitan dengan aturan yang berlaku.
Salah satunya adalah dengan memastikan tidak terdapat konflik atau tumpang tindih regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Kepastian hukum investasi Indonesia selalu ditentukan oleh tiga faktor. Pertama, kepastian hukum dari sisi substansi hukum itu sendiri," ujar Yetty dalam forum dialog nasional :Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi, di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/9).
Yetty mengatakan, aktor kedua adalah struktur hukum atau structure of the law. Aspek ini berkaitan dengan aparatur dan lembaga yang menjalankan hukum, mulai dari proses pembentukan aturan oleh legislatif, pelaksanaan oleh eksekutif, hingga penegakan hukum oleh yudikatif.
Baca Juga: Pengembangan Investasi Gas Domestik Butuh Kepastian Keekonomian
Sedangkan faktor ketiga adalah budaya hukum atau legal culture. Menurut Yetty, budaya hukum berkaitan dengan masyarakat secara luas, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
“Siapa itu budaya hukum? Masyarakat. Masyarakat secara umum, akademisi hukum, praktisi hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kajian Tata Kelola Hukum dan Keadilan Sistemik Katalis Institute, Timur Sukirno, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi.
Menurutnya, perusahaan membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang menjadi dasar keputusan usaha jelas dan dapat diprediksi, terutama ketika investasi dilakukan untuk jangka panjang.
"Ketika perusahaan ingin membangun usaha, melakukan ekspansi, menanamkan modal, apalagi untuk jangka panjang, itu dibutuhkan keyakinan bahwa aturan yang menjadi dasar keputusan tersebut jelas dan dapat diprediksi," ujar Timur.
Dia mengakui Indonesia terus melakukan berbagai perbaikan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Upaya tersebut antara lain melalui penyederhanaan perizinan dan penataan regulasi.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Di antaranya perubahan ketentuan yang berlangsung cepat, perbedaan antarperaturan, pembagian kewenangan, hingga perbedaan interpretasi dan penerapan aturan.
Maka dari itu, perlu ada penataan yang lebih jelas dalam membedakan persoalan keperdataan dengan tindak pidana. Hal tersebut penting agar persoalan bisnis tidak serta-merta masuk ke ranah pidana.
“Kami melihat atau prihatin bahwa ini kadang-kadang dicampurbaurkan. Jadi kita harus melihat titik mana yang ini peristiwa keperdataan atau hukum perdata atau hukum ekonomi, dan mana ini yang pidana,” ucapnya.