JawaPos.com - Perubahan desil yang cukup signifikan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 3 disebabkan oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN yang belum terverifikasi secara penuh.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan data tersebut kini telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1, dan menegaskan bahwa pergeseran desil tidak serta-merta menggugurkan hak penerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan BPS serta pemerintah daerah untuk merapikan dan memverifikasi data mentah tersebut.
"Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat. Nah sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan validasi. insyaallah dalam waktu 1-2 minggu ke depan, data ini akan makin akurat," ujar Gus Ipul dikutip Jumat (4/9).
Pergeseran Desil Tidak Otomatis Mencoret Bansos
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Gus Ipul menegaskan bahwa kenaikan desil tidak langsung membatalkan pencairan bantuan.
Penentuan penerima tetap mengacu pada penetapan resmi di awal periode penyaluran.
"Sehingga, tidak serta-merta orang yang sekarang desilnya berubah, itu otomatis dicoret (bansosnya). Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran. Sementara untuk PBI itu setiap bulan sekali," jelasnya.
Memahami Konsep Desil: Bukan Sertifikat Kaya atau Miskin
Secara teknis, desil dalam DTSEN bukanlah indikator mutlak besaran penghasilan seseorang.
Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menyebutkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional yang dibagi menjadi 10 kelompok.
"Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa," terang Andy.
Karena sifatnya relatif, posisi desil seseorang bisa bergeser meski kondisi ekonominya stabil.
Perubahan tersebut sangat dipengaruhi oleh pergerakan kondisi ekonomi masyarakat lain di tingkat nasional.
"Misalnya bencana di Sumatera, sehingga banyak orang yang jatuh miskin, maka otomatis desil saya akan naik. Karena kalau direngking ulang secara nasional, ada orang yang turun, maka ada orang yang naik (desilnya)," terangnya.
Kaitannya dengan KIP dan Penentuan Prioritas
Isu perubahan desil ini menjadi sorotan publik lantaran bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi yang membutuhkan data Kartu Indonesia Pintar (KIP), bersamaan dengan meluncur pembaruan DTSEN Volume 3.
"12 juta data baru ini adalah sumber pemutakhiran di volume ketiga. Sumber pemutakhiran di volume ketiga ini menyebabkan naik turunnya desil terasa sangat signifikan. Ini langsung dievaluasi oleh BPS dan memang gejala di masyarakat kasuistis langsung kita tindaklanjuti," kata Andy.
Lebih lanjut, Andy menegaskan bahwa desil berfungsi sebagai penetap prioritas penyaluran saat kuota anggaran terbatas, bukan satu-satunya syarat penentu.
Kriteria spesifik tiap program, seperti ketiadaan status PNS untuk penerima PKH, tetap menjadi acuan utama.
"Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar. Kenapa ada orang yang memenuhi syarat tapi tidak mendapatkan (bansos), karena kuotanya terbatas," tegasnya.
Cara Mengajukan Sanggahan dan Pemutakhiran Data
Bagi masyarakat yang merasa posisi datanya dalam DTSEN belum sesuai, pemerintah menyediakan beberapa jalur pemutakhiran data secara resmi:
- Pemerintah Desa/Kelurahan: Melalui operator SIKS-NG lokal.
- Verifikasi Lapangan: Melalui ground check pendamping PKH, BPS, atau Pemda.
- Aplikasi Resmi: Pengajuan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.
- Layanan Pengaduan: Call center 021-171 atau WhatsApp 08877-171-171.
- Portal Daring: Situs dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.