JawaPos.com - Center for Economic and Law Studies (CELIOS), meminta pemerintah segera melakukan perubahan strategi mitigasi terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia pada 2026.
Perubahan strategi dibutuhkan karena Karhutla yang melanda berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026 menunjukkan pola yang berbeda dari krisis-krisis sebelumnya.
Adapun, berdasarkan data Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kenaikan 366 persen kejadian karhutla sepanjang Januari-Juni 2026 dibanding periode sama 2025.
Sedangkan berdasarkan data SIPONGI KLHK mencatat luas areal terbakar periode Januari-Agustus 2026 mencapai 202.010,96 hektare secara nasional, dengan Kalimantan Barat mendominasi 38.310,86 hektare, hampir 1,5 kali lipat dari provinsi kedua, Papua Selatan 25.838,53 hektare, dan lebih dari 15 kali lipat provinsi terbawah, Papua Tengah 2.519,88 hektare.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa pergeseran pola karhutla ke wilayah non-gambut menuntut perubahan strategi mitigasi pemerintah.
Menurutnya, selama ini strategi pencegahan karhutla terlalu terfokus pada moratorium izin di lahan gambut Sumatra-Kalimantan.
“Tapi data 2026 menunjukkan ancaman sudah merambat ke lahan gambut di Papua Selatan. Karhutla bukan semata anomali cuaca Super El-Nino, tapi juga ulah korporasi, rentannya lahan gambut akibat industri ekstraktif menjadi pemicu utama, sementara kekeringan panjang hanyalah pra-kondisi,” ujar Bhima dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/9).
Bhima mendesak empat kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah dalam menghadapi Karhutla di 2026. Pertama pemerintah harus segera menetapkan status Bencana Nasional Karhutla 2026.
Ia mengatakan, hal tersebut perlu segera dilakukan untuk tidak mengulangi kesalahan penanganan bencana banjir Sumatera dan gempa bumi Flores, di mana kapasitas pemerintah daerah jelas sangat terbatas di tengah sentralisasi fiskal.
Kedua, segera bangun tempat pengungsian yang aman termasuk evakuasi medis bagi kelompok rentan, karena keselamatan rakyat adalah prioritas utama.
Ketiga, evaluasi seluruh izin usaha perkebunan sawit termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pertambangan.
Melalui audit menyeluruh dengan sanksi pencabutan izin, dan hasil audit harus dibuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
“Keempat, bentuk tim pemulihan ekosistem terpadu, sejak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan pada 2024, upaya pemulihan pasca-karhutla belum berjalan optimal, dan tim ini perlu diintegrasikan dengan proses evaluasi dan pencabutan izin usaha pihak penyebab karhutla,” ungkapnya.