JawaPos.com - Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia mulai menerapkan menerapkan aturan bagasi baru berbasis Piece Concept untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026.
Dengan menggunakan aturan tersebut, maka hak bagasi penumpang ditentukan berdasarkan jumlah koli dan batas maksimum berat pada setiap koli.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan pada rute domestik, penumpang Kelas Ekonomi kini memperoleh alokasi 1 koli dengan berat maksimal 23 kg, meningkat dari sebelumnya 20 kg.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Aries Selasa, 1 September 2026: Rencanakan Keuangan Jangka Panjang
Sedangkan, untuk penumpang Kelas Bisnis dan First Class memperoleh hingga 2 koli dengan berat masing-masing maksimal 32 kg atau total hingga 64 kg, meningkat dari alokasi sebelumnya yang berkisar antara 30–50 kg sesuai kelas penerbangan.
Sementara itu, pada rute internasional, penumpang Kelas Ekonomi memperoleh alokasi 2 koli dengan berat masing-masing maksimal 23 kg atau total hingga 46 kg, meningkat dari sebelumnya 30 kg.
Penumpang Kelas Bisnis dan First Class memperoleh hingga 2 koli dengan berat masing-masing maksimal 32 kg atau total hingga 64 kg, meningkat dari alokasi sebelumnya yang berkisar antara 40–50 kg.
“Seluruh ketentuan tersebut tetap mengikuti rute, kategori tarif, dan informasi hak bagasi yang tercantum pada tiket,” ujar Neil dalam informasi yang diterima, Selasa (1/9).
Neil mengatakan, penumpang dengan tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiketnya, termasuk apabila perjalanan dilakukan setelah kebijakan baru mulai berlaku.
Ia menjelaskan, penerapan Piece Concept merupakan bagian dari transformasi layanan perusahaan untuk memberikan kepastian yang lebih baik sekaligus menghadirkan nilai tambah melalui peningkatan alokasi bagasi sesuai kelas penerbangan.
“Melalui Piece Concept, pelanggan tidak hanya memperoleh informasi hak bagasi yang lebih jelas sejak merencanakan perjalanan, tetapi juga alokasi yang lebih besar pada setiap kelas penerbangan. Penyelarasan dengan praktik yang telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan internasional ini turut mendukung konsistensi layanan di sepanjang perjalanan pelanggan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakanya kebijakan tersebut, ia mengimbau pelanggan agar memeriksa ketentuan bagasi sejak merencanakan dan melakukan pemesanan perjalanan dengan memperhatikan keseluruhan itinerary, terutama untuk perjalanan yang melibatkan penerbangan lanjutan maupun maskapai lain.
“Jumlah koli dan batas berat maksimum setiap koli yang tercantum pada tiket perlu menjadi acuan dalam mempersiapkan bagasi,” ucapnya.
Untuk mendukung kelancaran masa transisi, Garuda Indonesia telah menyiapkan petugas layanan pelanggan di berbagai touchpoint perjalanan.
Selain itu, area repacking juga tersedia di sejumlah bandara untuk membantu penumpang yang perlu menata kembali bagasinya sebelum proses check-in.
Bagi pelanggan yang membutuhkan kapasitas di luar alokasi pada tiket, Garuda Indonesia menyediakan opsi tambahan bagasi yang dapat dipelajari melalui laman resmi perusahaan.
“Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi berlangsung sejelas dan semudah mungkin, dengan kesiapan tim untuk membantu pelanggan di sepanjang perjalanan,” ungkapnya.