← Beranda
Pengamat: Penundaan Transaksi Bank Perlu Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
Dimas ChoirulRabu, 26 Agustus 2026 | 23.35 WIB
Seorang pekerja diduga mencopot logo Bank Mandiri di gedung bank tersebut yang berlokasi di Jakarta Pusat. (X @bismillahyuk_)

 

 

JawaPos.com — Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah. Bank tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (26/8).

Pernyataan Agus tersebut menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut dia, konteks tersebut penting untuk dipahami agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

Bank, kata Agus, menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Agus menilai dalam situasi seperti ini, seluruh tindakan perbankan tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi.

Karena itu, posisi perbankan dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional, yakni sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, OJK menyebut langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Bank Mandiri melalui akun Threads @bankmandiri, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan apparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun @bankmandiri, dikutip Senin (24/8).

Dalam postingan tersebut, Bank Mandiri menyatakan bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bank Mandiri menyebut langkah ini telah sesuai prosedur. Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulisnya.

EDITOR: Estu Suryowati