← Beranda
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
Djati WaluyoSenin, 24 Agustus 2026 | 19.55 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin tidak ada pungli dalam reaktivasi rekening dormant. (Istimewa)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebut tidak melakukan penghentian rekening Bank Mandiri miliki koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Sebagaimana diketahui, rekening Bank Mandiri miliki koordinator AMPB, Supriyono terjadi ketika mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8). Dari tampilan layar rekening yang beredar, saldo yang dapat digunakan terlihat Rp 0, sementara terdapat keterangan “saldo terblokir Rp 80.935.478”.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya tidak melakukan kegiatan penghentian aktivitas keuangan pada rekening AMPB.

Baca Juga: Korut Kecam Kunjungan Politisi Jepang ke Kuil Yasukuni, Sebut sebagai Kegilaan Neo-Militeristik

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujar Ivan kepada JawaPos.com, Senin (24/5).

Ivan menjelaskan penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening.

Ia menyebut, penyidik dapat menunda penggunaan rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, esuai ketentuan perundang-undangan, APH dalam proses penanganan perkara memiliki kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan pemblokiran tanpa harus melalui PPATK.

“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing2 penyidik bisa melakukan pemblokiran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri melalui akun Threads @bankmandiri, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan apparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun @bankmandiri, dikutip Senin (24/8).

Dalam postingan tersebut, Bank Mandiri menyatakan bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bank Mandiri menyebut langkah ini telah sesuai prosedur. Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulisnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah