JawaPos.com - Lonjakan harga emas Antam sejak awal tahun 2024, mampu memberikan keuntungan hingga 154 persen bagi masyarakat yang telah mengoleksi emas hingga hari ini (24/8).
Pasalnya, Pada 24 Agustus 2026, harga buyback emas Antam mencapai Rp 2.610.000 per gram, naik Rp 10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp 2.600.000 per gram.
Jika dibandingkan dengan harga buyback pada 2 Januari 2024 sebesar Rp 1.027.000 per gram, nilai emas pada perdagangan hari ini telah meningkat Rp 1.583.000 per gram.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Cancer Senin, 24 Agustus 2026: Peluang Finansial Mulai Terbuka Lebar
Dengan begitu, masyarakat yang memiliki emas Antam sebesar 1 gram dan menggunakan harga buyback 2 Januari 2024 sebagai dasar perhitungan, kemudian menjualnya pada 24 Agustus 2026, berpotensi mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp 1.583.000 per gram.
Kenaikan nilai tersebut mencapai sekitar 154,14 persen dalam kurun waktu sekitar dua tahun tujuh bulan.
Sementara itu, bagi pemilik emas dengan total berat 5 gram yang menggunakan harga buyback pada awal 2024 sebagai dasar modal, nilai modalnya mencapai Rp 5.135.000. Jika emas tersebut dijual pada perdagangan 24 Agustus 2026 berdasarkan harga buyback Rp 2.610.000 per gram, nilainya menjadi sekitar Rp 13.050.000.
Dengan demikian, keuntungan kotor berdasarkan ilustrasi perbandingan harga buyback tersebut mencapai sekitar Rp 7.915.000.
Sedangkan, pemilik 10 gram emas yang menggunakan harga buyback pada 2 Januari 2024 sebagai dasar modal membutuhkan dana sekitar Rp 10.270.000.
Jika dijual berdasarkan harga buyback pada Senin (24/8), nilai 10 gram emas tersebut mencapai sekitar Rp 26.100.000. Dengan begitu, pemilik 10 gram emas berpotensi mencatat keuntungan kotor sekitar Rp 15.830.000.
Meski begitu, perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan perbandingan harga buyback per gram. Dalam transaksi sebenarnya, masyarakat membeli emas menggunakan harga jual emas Antam, bukan harga buyback.
Pada perdagangan 24 Agustus 2026, harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp 2.750.000 per gram. Artinya, terdapat selisih Rp 140.000 per gram antara harga jual dan harga buyback pada hari tersebut.
Karena itu, keuntungan riil investor perlu dihitung dengan membandingkan harga pembelian emas pada 2 Januari 2024 dengan harga buyback ketika emas tersebut dijual.
Meski begitu, keuntungan tersebut belum memperhitungkan pajak atas transaksi buyback. Pengenaan pajak bergantung pada nilai transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, investor perlu memperhatikan bahwa harga jual emas dan harga buyback berbeda. Karena itu, untuk menghitung keuntungan ketika emas benar-benar dijual, acuan yang lebih relevan adalah harga buyback, bukan sekadar harga emas Antam yang tercantum sebagai harga jual.